BENGKALIS – Pasca penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ketaatan masyarakat, tidak terkecuali di Kabupaten Bengkalis untuk mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19, sedikit melonggar.
Contohnya, bukan hanya di jalan-jalan, di berbagai pusat keramaian masyarakat “kian berani menentang Covid-19”. Misalnya, dengan cara tak mau lagi memakai masker.
Alasan mereka sekarang sudah new normal atau normal baru.
Padahal walaupun sudah new normal, kedisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 justru harus semakin ditegakkan.
Di beberapa wilayah, akibat mengendornya kepatuhan untuk taat protokol kesehatan penanganan Covid-19 menyebabkan kembali terjadi lonjakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk kembali meningkatan kepatuhan masyarakat tersebut dalam waktu dekat di berbagai lokasi keberadaan titik atau pemantauan (check point) akan diintensifkan kembali.
Hal itu yang dibahas dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, Rabu, 24 Juni 2020.
Rapat yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Heri Indra Putra tersebut dilaksanakan di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
10 Titik Prioritas
Dalam rapat yang juga dihadiri Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, setidaknya sejumlah lokasi yang pengawasannya harus kembali diintensifkan atau diperketat.
Tempat-tempat tersebut diantaranya pelabuhan Ro-Ro Sei Selari (Kecamatan Bukit Batu), Pelabuhan Ro-Ro Air Putih (Bengkalis, dan pelabuhan Ro-Ro Tanjung Kapal.
Kemudian, Mandau City Mall Duri (Mandau), Mandiri Plaza (Bengkalis), Hara Tio Nica Water Park Duri (Mandau), Pasar Terubuk (Bengkalis), Pasar Mandau Raya (Mandau ), dan Pantai Wisata Selat Baru (Bantan).
Sedangkan untuk Bandar Sri Laksamana (Bengkalis) dan Pelabuhan Tanjung Medang sifatnya situasional. Tergantung kapan dioperasikannya pelabuhan Sri Junjungan di Kota Dumai.
Kemudian, untuk sejumlah ruas jalan/kawasan, akan diberlakukan sebagai kawasan wajib masker. Bagi yang tidak menggunakannya, tidak diperkenankan melintas atau masuk.
Di kota Bengkalis misalnya, kawasan wajib masker tersebut mulai dari sekitar Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut sampai pertigaan dekat masjid Agung Istiqomah.
Di Bukit Batu, mulai dari dekat PLN hingga Koramil Bukit Batu.
“Dalam waktu dekat akan segera kita berlakukan. Lamanya sekitar 60 hari. Nantinya petugas di masing-masing check point merupakan gabungan dari berbagai pihak terkait, seperti TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja” jelas H. Heri Indra Putra.
Ikut hadir dalam rapat tersebut Kepala BPBD yang juga Sekretaris Gugus Tugas H. Tajul Mudarris, Kabag OPS Polres Bengkalis Kompol Irnanda Oktora, Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Haholongan dan Kepala Dinas Sosial Bengkalis Hj. Martini.
Kemudian, Inspektur Rafiardi Ikhsan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Indra Gunawan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Johansyah Syafri, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga H Anharizal, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Basuki Rakhmad.
Lalu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Bengkalis Muhammad Fadhli, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Bengkalis Edi Yanto, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Arlis Suhatman, dan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bengkalis Jhon Agustian, serta Kasubbag TU Bagian Umum Setda Bengkalis Sudarsini. #DISKOMINFOTIK