Di Rumah Ibadah Harus Ada Petugas Pengawas Penerapan Protokol Kesehatan
BENGKALIS – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Jumat, 29 Mei 2020, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020.
SE tersebut tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi.
Dalam SE itu Menag mengatakan, SE itu diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan.
“Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-l9 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid- 19” sambungnya.
Beberapa kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah yang dijelaskan Menag dalam SE itu, diantaranya, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Kemudian, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, dan membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Lalu, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
Dan, “menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,50C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah” ujar Menag Fachrul Razi dalam SE tersebut.
Untuk mengetahui secara lengkap isi SE Menag Fachrul Razi Nomor 15 Tahun 2020 tersebut, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Luar Biasa, Bengkalis Berhasil Tekan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen
Pemilu 2024, Pemilih Harus Bawa Surat Pemberitahuan dan e-KTP Saat di TPS
KPU RI Terbitkan PKPU Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Tahapannya
Parit Kebumen Raih Juara II Lomba SDGS Nasional, Bupati Kasmarni Ucapkan Selamat