SUGENG RAWUH NEW NORMAL

Teks foto: Kadis Kominfotik Kabupaten Bengkalis

New normal.

Bila diterjemahkan ke bahasa Indonesia, artinya normal baru.

Dalam beberapa hari terakhir, kata new normal menjadi trending topic. Jadi perbincangan hangat.

Pasca penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ada 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota yang menuju new normal. Salah satunya Kabupaten Bengkalis.

Apa itu new normal?

New normal merupakan tatanan normal baru masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Jadi tak berdiri sendiri.

Keduanya seperti dua sisi mata uang. Tak bisa dipisahkan dari penanganan Covid-19. Sekali lagi, bukan tak ada kait kelindannya.

Sebelum pandemi Covid-19, termasuk juga masyarakat di Kabupaten Bengkalis, bebas beraktivitas menurut aturan atau menurut pola yang umum.

Misalnya, boleh keluar rumah kapan saja, walaupun tak punya urusan penting.

Contohnya hanya untuk “makan angin” (jalan-jalan santai), dan tak ada pula kewajiban menggunakan masker.

Sementara saat pandemi Covid-19, lebih-lebih ketika PSBB diterapkan, justru sebaliknya. Dibatasi dan ada keharusan tertentu.

Ketika pemberlakukan PSBB, jangankan “makan angin”, makan nasi di rumah makan pun tak dibenarkan, bila tak mengikuti protokol kesehatan.

Bahkan, jam buka sebuah restoran pun dibatasi. Hanya diperkenankan beroperasi di waktu-waktu tertentu. Begitu aturan yang sesungguhnya.

Kini, dengan (akan) datangnya new normal, maka apa-apa yang diketatkan atau dibatasi atau malah tak boleh, utamanya selama PSBB, diperkenankan kembali untuk diperbuat.

Namun, walaupun diperbolehkan, belum sepenuhnya. Belum 100 persen. Belum seperti sediakala sebagaimana sebelum pandemi Covid-19.

Apa itu new normal?

Bila boleh disamakan, orang yang hidup di era new normal, tak ubahnya narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat.

Menukil penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Sedangkan di Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, dijelaskan, sebagaimana cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, pembebasan bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Jadi, jika nanti resmi diberlakukan, hidup di era new normal itu tak ubahnya hidup di dua alam.

Kalau hewan. Hewan yang hidup di bisa hidup dua alam adalah amfibi. Seperti Anura (Katak dan Kodok), Apoda (Cecilia), dan Arodela (Salamender).

Bisakah kita seperti amfibi di era new normal?

Bagi yang taat imbauan, khususnya selama PSBB diterapkan, punya competitive advantage (keunggulan kompetitif atau keunggulan bersaing). Akan mudah untuk beradaptasi. Berasimilasi. Insyaallah bisa.

Sedangkan yang saat PSBB diberlakukan masih acuh, apalagi cuai sama sekali, agar bisa, maka perlu “kerja keras” untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kepatuhan terhadap anjuran tersebut.

Pasalnya, di saat new normal diterapkan, protokol kesehatan untuk penanganan Covid-19 bukan saja tetap berlaku.

Tapi, untuk di tempat-tempat tertentu, bakal kian ketat penerapannya. Ada aparat TNI dan Polri yang memang mendapat tugas khusus untuk itu dari presiden.

Protokol kesehatan adalah rambu-rambu penunjuk arah agar terhindar penularan dari Covid-19.

Patuh berarti meminimalisir resiko terjangkit. Membangkang bermakna mengundang Covid-19 datang.

“The harder the struggle, the more glorious the triumph. Self-realization demands very great struggle” kata Swami Sivananda.

Artinya, “Semakin sulit perjuangan, semakin agung kemenangan. Kesadaran diri menuntut perjuangan yang sangat besar.

Patuh memang merupakan cermin diri yang tak bisa dibeli.

Sugeng rawuh new normal! #####


Berita Lainnya