PEMUKA PENDAPAT

Teks foto: Kadis Kominfotik Kabupaten Bengkalis

Sampai saat ini. Secara pribadi, kami sangat jarang sekali mendengar seseorang menggunakan kata “pemuka pendapat” dalam berkomunikasi. Lisan atau tertulis.

Kamipun baru mengenal kosakata itu sekitar setengah tahun lalu.

Yakni, ketika ditugaskan mewakili Bupati Bengkalis membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan XIII dan XVI. Di Hotel Surya, jalan Panglima Minal, Desa Senggoro, Kecamatan Bangkalis.

UKW yang berlangsung 2 hari, 29 s.d. 30 November 2019 tersebut, diikuti 48 anggota PWI dari 8 kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Dari mana kami memperoleh kosakata tersebut?

Yakni, dari Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

“… Pekerjaan wartawan sendiri sangat berhubungan dengan kepentingan publik karena wartawan adalah bidan sejarah, pengawal kebenaran dan keadilan, pemuka pendapat, …” demikian bunyi alinea pertama dalam lampiran Peraturan Dewan Pers tersebut.

“Pemuka Pendapat”. Karena asing, kamipun mencari padanan katanya. Sinonimnya. Persamaannya.

Setelah dicari ke sana ke mari, akhirnya ketemu jua. Maknanya orang cerdas.

Jadi, wartawan itu orang cerdas. Orang berkualitas. Bukan orang sembarangan.

Meminjam kalimat selebgram asal Medan, Mael Lee, wartawan itu “bukan kaleng-kaleng”.

Cerdas berarti sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan sebagainya); tajam pikiran.

Orang cerdas atau “pemuka pendapat” tentu bukanlah orang bangang.

“Pemuka pendapat“ adalah orang yang bisa melihat terang jalan di saat kelam gelap.

Walau dalam pekat gulita, orang cerdas mampu menggunakan matanya untuk memandang sesuatu yang tak bisa ditengok orang lain.

Walau tak dijamin 100 persen, namun sebuah rangkaian kata yang ditulis, dari ucapan yang dilontarkan, kita bisa memilah mana orang bangang, mana “pemuka pendapat”.

Karena materi dalam komunikasi, baik lisan atau tertulis, tak ubahnya watt sebuah lampu. Terang tidakya cahaya lampu, akan sangat tergantung dari wattnya.

Alhamdulillah, walau tak lama, kami pernah menjadi “pemuka pendapat” sebagaimana dijelaskan dalam lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/X/2018.

Kesempatan yang tetap bisa dimanfaatkan hingga hari ini. #####


Tim Redaksi

Berita Lainnya