Pencarian

PENETAPAN PENERAPAN PSBB BUKAN KEWENANGAN PEMKAB BENGKALIS

PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Mengutip Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Provinsi yang pertama menetapkan PSBB adalah DKI Jakarta. Kemudian disusul Jawa Barat.

Sedangkan di Provinsi Riau, daerah yang pertama menerapkannya adalah Kota Pekanbaru.

Siapa yang berhak atau memiliki kewenangan untuk menetapkan penetapan PSBB di suatu wilayah (provinsi, kabupaten atau kota)?.

Sesuai Pasal 3 ayat (1) Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Tak lain dan tak bukan, dia adalah Menteri Kesehatan.

Adapun dasar Menteri Kesehatan bisa penetapan PSBB di suatu wilayah adalah permohonan gubernur, bupati ada walikota.

Permohonan dari gubernur, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Sedangkan permohonan dari bupati atau walikota, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) untuk lingkup satu kabupaten atau kota.

Kalau untuk Kabupaten Bengkalis atau Kota Dumai misalnya, maka permohonan tersebut harus disampaikan Kepala Daerah yang bersangkutan.

Sedangkan untuk Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai atau kedua daerah itu bersama dengan daerah lain di Provinsi Riau, permintaan kepada orang yang lebih tinggi kedudukannya dan sebagainya (Menteri Kesehatan) dimaksud disampaikan Gubernur Riau. Kewenangannya ada di Gubernur Riau. Aturan mainnya begitu

Satu hal yang perlu diketahui dan dipahami, dalam menyampaikan “surat lamaran” dimaksud, baik bupati, walikota maupun gubernur, tak boleh asal mohon. Pokoke ngusul. Ada rambu-rambu, ada persyaratan yang mesti dipenuhi.

Demikian pula Menteri Kesehatan dalam menetapkan PSBB di suatu wilayah. Juga tak asal “ketuk palu”.

Pasal 2 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 menjelaskan, untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah (provinsi, kabupaten atau kota), harus memenhi 2 (dua) kriteria.

Pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah;

Dan, kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Karena itu, bila ada yang meminta atau bahkan mendesak -- misalnya ke Pemkab Bengkalis, Pemkab Siak, Pemkab Pelalawan, Pemkab Kampar atau Pemko Dumai -- agar segera menerapkan PSBB di daerah tersebut, itu sama artinya kita hendak ke Jakarta, tapi tiket pesawat yang dibeli tujuan Medan (Sumatera Utara).

Percayalah! Sampai penerbangan terakhir ke Jakarta, sampai berjamur pun kita menunggu, nama kita tak akan pernah dipanggil petugas bandara agar segera naik pesawat.

“Semua orang itu jenius. Tetapi jika anda menilai ikan dengan kemampuannya untuk memanjat pohon, percayalah itu adalah bodoh” kata Albert Einstein, seorang ahli fisika dari Jerman dan Amerika Serikat (1879-1955).

Begitu pula jika kita mengatakan Bantan Air, Sulit Air dan Lion Air, atau Air Asia, Air Putih dan Air Jamban, semuanya maskapai penerbangan. #####

Tim Redaksi