Pencarian

Mendikbud Keluarkan SE, Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020 Dibatalkan, Kenaikan Kelas Tanpa UAS

BENGKALIS -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020.

SE tersebut tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mengutip laman resmi Kemendikbud, salah satu pokok penting dalam SE adalah keputusan pembatalan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020.

"Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, kami di Kemendikbud telah memutuskan untuk membatalkan UN di tahun 2020. Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya," ujar Mendikbud, di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendikbud, kemendikbud.go.id.

Dijelaskan Nadiem, dengan dibatalkannya UN, keikutsertaan UN tak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

"Kita juga sudah tahu bahwa UN bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Mengikuti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), evaluasi itu ada di guru, dan kelulusan ada di sekolah," ujarnya.

Apresiasi disampaikan Mendikbud kepada semua pihak yang telah berusaha mempersiapkan dan mengawal UN ahun 2020 agar terlaksana dengan baik.

“Jajaran Kemendikbud mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para Kepala Dinas Pendidikan, ratusan ribu proktor dan teknisi, ribuan tenaga helpdesk, serta jutaan siswa yang telah bekerja keras mempersiapkan terselenggaranya UN," tuturnya.

Mendikbud juga menjelaskan mengenai mekanisme Ujian Sekolah (US), bahwa ujian atau tes yang yang diselenggarakan dalam bentuk tatap muka tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilakukan sebelum terbitnya edaran ini.

UA dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Sekolah yang telah melaksanakan US dapat menggunakan nilai ujian tersebut untuk menentukan kelulusan siswa.

Bagi sekolah yang belum melaksanakan US berlaku ketentuan bahwa kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Sedangkan untuk kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Adapun untuk kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Untuk kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan bahwa Ujian Akhir Semester (UAS) untuk dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya SE ini.

Lalu, UAS untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

"Baik US maupun UAS dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," terang Nadiem.

SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia itu ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Kepala Satuan Pendidikan.

Bila ingin  mengetahui secara utuh SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi