BAHASA Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, diantaranya berfungsi sebagai jati diri bangsa dan kebanggaan nasional.
Sayangnya, identitas bangsa dan kebanggaan nasional itu banyak yang tidak mempedulikannya?
Kevin Christian Wibisono, dalam tulisannya di kompasiana.com pada tahun 2015, secara pribadi mengaku prihatin dengan nasib bahasa nasional kita.
Mengapa?
Katanya, hanya segelintir orang yang mengaku warga negara Indonesia yang dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar.
Mengapa realitas seperti ini bisa muncul?
Menurut Kevin Christian Wibisono, salah satu alasan yang valid adalah adanya pengaruh budaya di masyarakat. Yakni, budaya tidak menaruh perhatian; tidak mau tahu yang telah merambat ke semua sendi kehidupan.
Termasuk dalam menjaga fungsi bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa dan kebanggaan nasional. Juga bersikap acuh tak acuh.Tak mau ambil peduli.
Menghimbau dan himbauan.
Dalam dua tiga hari belakangan, kami banyak sekali membaca kedua kata itu. Baik media massa maupun di naskah resmi kedinasan. Bukan hanya di tingkat daerah, tapi juga dari tingkat pusat.
Menghimbau dan himbauan atau mengimbau dan imbauan. Mana yang benar antara keduanya?.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Dalam Jaringan (KBBI Daring), kata “imbau” bentuk tidak bakunya adalah “himbau”. Maknanya, panggil; sebut; pintakan; serukan.
Sesuai asal usulnya, kata “imbau” berasal dari bahasa Minangkabau (Sumatera Barat). Imbau merupakan verba atau kata yang menggambarkan proses, perbuatan, atau keadaan; kata kerja.
Imbauan, menurut KBBI Daring, artinya panggilan; permintaan (seruan); ajakan:
“Tiap bulan ia pulang kampung karena imbaun sanak saudara dan alam tempat ia dilahirkan”, demikian contoh dalam KBBI Daring.
Sedangkan kata “mengimbau”, dalam KBBI Daring, artinya memanggil; menyebut nama orang, dan meminta (menyerukan) dengan sungguh-sungguh; mengajak.
“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian hutan”, demikian contoh dalam KBBI Daring.
Bagaimana dengan kata menghimbau dan himbauan?
Walaupun himbau merupakan bentuk tidak baku dari kata imbau, tapi kata menghimbau dan himbauan tak ada dalam KBBI Daring.
Jadi, menghimbau dan himbauan bukan merupakan salah satu frasa, lema atau entri dalam bahasa Indonesia.
Sebab itu, jika kita masukan kedua kata itu dalam kolom pencarian KBBI Daring, baik itu menghimbau atau himbauan, akan dijawab secara otomatis dan cepat dengan kalimat warna merah “Entri tidak ditemukan".
Kalimat “Entri tidak ditemukan" warna merah itu berada di bawah kata tersebut yang ditulis dengan huruf tebal, tanpa hurup kapital, warna hitam
Karena itu, sebagai salah satu sumbangsih dalam ikut menjaga fungsi bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa dan kebanggaan nasional sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, jangan gunakan lagi kedua kata itu.
Lebih-lebih digunakan dalam bentuk tulis yang disebarkan-luaskan dari Sabang sampai Merauke, dari Barat sampai ke Timur, dari Miangas sampai pulau Rote.
Sesuai kebulatan tekad 91 tahun lalu “Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”, mari kita jadikan bahasa Indonesia sebagai junjungan dalam keseharian. Baik dalam tutur atau tulis.
Kalau bukan kita, siapa lagi.
Kalau tak mulai sekarang, kapan lagi. #####