43 Anggota DPRD Bengkalis Setuju Pengesahan Perubahan Tata Tertib DPRD

Teks foto: Ketua Sementara DPRD H Khairul Umam saat memimpin Rapat Paripurna, Senin, 23 September 2019

BENGKALIS- Sebanyak 43 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis menyetujui pengesahan Tata Tertib DPRD yang dilakukan pada rapat paripurna kedua masa persidangan I tahun 2019, di ruang rapat Kantor DPRD Bengkalis, Senin, 23 September 2019.

Rapat paripurna dipimpin Ketua Sementara DPRD H Khairul Umam, didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Syahrial, dihadiri Bupati Bengkalis yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Haholongan.

Rapat tersebut berlangsung selama 19 menit dan terbuka untuk umum.

“Berdasarkan catatan dari Sekretaris DPRD, anggota dewan yang menandatangani daftar hadir untuk menghadiri rapat paripurna ini berjumlah 43 orang, dari anggota DPRD seluruhnya 45 orang maka kuorum telah terpenuhi,” ucap Khairul Umam membuka rapat paripurna.

Terkait fraksi, dalam perubahan atas Peraturan DPRD Bengkalis Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, terdapat 7 fraksi.

Yakni, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Suara Rakyat dan Fraksi Kebangkitan Bintang Indonesia.#DISKOMINFOTIK