Bagi Kelompok Masjid dan Mushalla:

Ambil Dana Partisipasi Pawai Takbir Idul Adha Harus Ada Rekomendasi Lurah atau Kades

Teks foto: Kabag Kesra Sekretariat Daerah Bengkalis H Hambali

BENGKALIS – Sempena Idul Adha 1440 H/2019 M, Sabtu malam mendatang, 10 Agustus 2019, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan menggelar pawai takbir yang akan dipusatkan di jalan Jend Ahmad Yani (lapangan Tugu) Bengkalis.

Kepada masing-masing peserta pawai, baik itu kelompok masjid, mushalla, sekolah tingkat SLTP maupun SLTA/Perguruan Tinggi (PT), panitia penyelenggara memberikan dana partisipasi.

Besarnya dana partisipasi tersebut Rp1,5 juta dan dipotong pajak 5%. Dana itu diberikan melalui Bagian Kesejahteraan (Kesra) Sekretariat Daerah Bengkalis.

Kepala Bagian Kesra, H Hambali menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dibawa dan diserahkan saat pengambilan dana partisipasi ke panitia penyelenggara.

Adapun persyaratan dimaksud, imbuhnya, diantaranya surat rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa untuk kelompok masjid dan mushalla, serta dari Kepala Sekolah/Pimpinan Perguruan Tinggi untuk kelompok SLTP dan SLTA/PT.

“Peserta pawai yang telah mengambil uang partisipasi, wajib ikut serta dalam pelaksanaan pawai takbir Idul Adha 1440 H,” tegas Hambali saat memimpin rapat persiapan di ruang rapat lantai II kantor Bupati Bengkalis, Jum’at, 2 Agustus 2019, kemarin.

Jika tidak mengikutinya, sambungnya, wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima. Kemudian, sanksi bagi peserta yang tidak mengembalikan dana tersebut, tidak akan diikutsertakan pada pawai takbir berikutnya.

Dilarang Membawa Obor

Kepada para calon peserta pawai takbir Idul Adha 1440 H yang ikut dalam rapat itu, Hambali juga mengingatkan sejumlah pantangan.

Bagi peserta yang melanggar pantangan tersebut akan didiskualifikasi. Tidak diikutsertakan dalam penilaian untuk menentukan peserta terbaik 1, 2 dan 3 di masing-masing kelompok.

Salah satu pantangan dimaksud, peserta pawai dilarang membawa obor. Larangan ini diberlakukan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak dikehendaki saat pawai berlangsung.

Larangan lain yang juga disepakati dalam rapat tersebut, setiap kelompok tak boleh membawa peserta yang berusia di bawah 5 tahun, peserta kurang dari 30 orang, dan saat pawai takbir memakai alat musik modern seperti gitar dan dram.

Lalu, peserta pawai yang tinggi bangunan gerobak hiasnya mengganggu kabel listrik di rute yang dilalui, juga bakal didiskualisifikasi.

“Kalau ada peserta yang membawa gala untuk meninggikan kabel listrik karena terkena bangunan gerobak hiasnya akan kita diskualisifikasi,” tegas Hambali.

Hambali menambahkan, bila nanti ada peserta pawai yang tidak mematuhi pantangan-pantangan tersebut dan dinyatakan ditetapkan dewan juri sebagai terbaik 1, 2 atau 3, maka keputusan dewan juri tersebut akan dibatalkan. #DISKOMINFOTIK#