Ditargetkan 2019, Potensi Penerimaan PBB P2 Rp17,218 Miliar

Teks foto: Bupati Bengkalis Amril Mukminin ketika membuka kegiatan Rakor Camat, Kades, Lurah dan BPD se-Kabupaten Bengkalis, Kamis, 21 Maret 2019

BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis menargetkan potensi penerimaan dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2019 mencapai Rp17.218.061.941.

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 secara simbolis SPPT PBB P2 diserahkan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin kepada sebelas Camat usai Rapat Koordinasi Camat, Lurah, Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Bengkalis, di ruang serba guna lantai 4 Kantor Bupati Bengkalis, Kamis, 21 Maret 2019.

Setelah SPPT PBB P2 diterima pihak kecamatan, selanjutnya akan didistribusikan kepada desa dan kelurahan.

Secara rinci, SPPT PBB P2, yakni Kecamatan Bandar Laksamana sebanyak 5.141 lembar dengan target penerimaan Rp314.871.782 dan Bantan sebanyak 14.467 lembar dengan target penerimaan Rp449.635.100.

Kecamatan Bathin Solapan sebanyak 20.043 lembar, target penerimaan Rp4.373.208.166. Bengkalis 32.482 lembar, target penerimaan Rp2.399.158.495. Bukit Batu 5.000 lembar, target penerimaan Rp 2.157.523.530.

Kecamatan Mandau 37.663 lembar, target penerimaan Rp4.955.129.125. Kecamatan Pinggir 18.105 lembar, target penerimaan Rp2.017.578.277. Rupat 9.114 lembar, target penerimaan Rp204.758.306. Rupat Utara 2.602 lembar, target penerimaan Rp63.992.277.

Kecamatan Siak Kecil sebanyak 6.089 lembar, target penerimaan Rp199.572.535, dan Tualang Mandau 2.155 lembar, target penerimaan Rp81.634.348.

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menyampaikan pengelolaan PBB P2 sudah memasuki tahun ke enam yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan.

Bupati Bengkalis menghimbau camat, lurah, kepala desa agar senantiasa melakukan pengawasan dan minitoring kepada petugas PBB P2 dan RT/RW agar SPPT yang disampaikan benar-benar sampai ke masyarakat.

Amril Mukminin berharap agar masyarakat melaksanakan kewajiban pembayaran baik dari sisi target waktu maupun dari sisi target jumlah pajak yang dibayarkan serta menginformasikan kepada seluruh masyarakat untuk melunasi pembayaran PBB P2 sebelum jatuh tempo berakhir pada tanggal 30 September 2019.

“Karena keberhasilan pelunasan PBB P2 bagi pemerintah desa maupun kelurahan akan mempengaruhi terhadap alokasi dana yang dikucurkan ke pemerintah desa,” ungkap mantan Kepala Desa Muara Basung.

Sementara itu, Kepala Bapenda, Imam Hakim berharap masyarakat yang sudah menerima SPPT PBB P2 agar segera melunasi sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2019. Bagi masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo berhak mendapatkan kupon undian berhadiah melalui kegiatan intensifikasi dan stimulasi PBB P2 yang akan diselengggarakan setelah jatuh tempo berakhir.

“Pada tahun 2019 ini kita sedang mengupayakan agar pembayaran pajak bisa dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi atau disebut juga pajak on line yang bekerjasama dengan pihak perbankan,” kata Imam Hakim. #DISKOMINFOTIK