Kemarin, Resmi Dimumkan BKPP:

Tahun 2019 Ini Pemkab Bengkalis Terima 320 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Teks foto: Ilustrasi

BENGKALIS – Ini tentu kabar gembira untuk mereka yang ingin menjadi pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Khususnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya, pada tahun ini Pemkab Bengkalis akan menerima sebanyak 320 orang PPPK. Yakni, untuk formasi guru dan tenaga pertanian.

Untuk tenaga guru, kualifikasi pendidikannya harus S1 (Strata 1). Jumlah formasi untuk tenaga pendidikan ini 295 orang yang akan ditempatkan pada TK, SD, SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan untuk Tenaga Pertanian, kualifikasi pendidikannya harus SMA/SMK beserta sertifikat di bidang pertanian, D3, S1 dan S2. Rincian untuk formasi tenaga pertanian ini untuk S1 dan S2 sebanyak 21 orang, D3 sebanyak 1 dan SMA/SMK sebanyak 4 orang.

Kepastian Pemkab Bengkalis menerima PPPK Tahap I di tahun 2019 ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 811/BKPP-BMP/2019/318.

Pengumuman tertanggal 14 Februari 2019 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah H Bustami HY atas nama Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Secara resmi, pengumuman yang terdiri dari 4 halaman itu diumumkan melalui situs resmi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis di http://bkd.bengkaliskab.go.id, Jum’at, 15 Februari 2019, pukul 17.05 WIB.

Sama-Sama Pegawai ASN

PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sama-sama Pegawai ASN.

Keduanya, sama-sama diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta memiliki tugas, fungsi dan kewajiban yang sama.

Bedanya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), PNS merupakan pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK bukan pegawai tetap.

Perbedaan lain antara PNS dan PPPK ini berkenaan dengan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam Pasal 21 dijelaskan, “PNS berhak memperoleh: a. gaji, tunjangan, dan fasilitas; b. cuti; c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; d. perlindungan; dan e. pengembangan kompetensi.”

Sedangkan hak PPPK diatur dalam Pasal 22, “PPPK berhak memperoleh: a. gaji dan tunjangan; b. cuti; c. perlindungan; dan d. pengembangan kompetensi.”

Jadi perbedaan hak yang diperoleh antara PNS dan PPPK ini pada ‘fasilitas’ serta 'jaminan pensiun dan jaminan hari tua'. #DISKOMINFOTIK