Kembali Ingatkan PD/Unit Kerja yang Belum:

Bupati Amril Mukminin: “Segera Usulkan User ID dan Pasword serta Entri RUP”

Teks foto: Ilustrasi

BENGKALIS – Pelaksana pengadaan barang dan jasa harus diawali dengan menggunakan paket-paket pengadaan dalam aplikasi yang telah disediakan.

Jika Rencana Umum Pengadaan (RUP) belum diumumkan, maka paket-paket tersebut tidak bisa dilelang, karena setiap tender membutuhkan kode RUP.

Intinya, percepatan pembangunan sangat bergantung pada percepatan RUP yang dibuat setiap Perangkat Daerah (PD).

Sebagai salah satu upaya peningkatan penyerapan anggaran di tahun 2019, Bupati Amril Mukminin pada Desember 2018, sudah mengingatkan setiap PD/Unit Kerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk segera entri RUP.

Namun demikian, sampai saat ini kabarnya masih ada beberapa PD yang belum mengajukan permintaan user ID dan password untuk RUP ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Bengkalis.

Di Pemkab Bengkalis, saat ini Bagian PBJ merupakan unit kerja yang mengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Kembali Diingatkan Bupati

Bupati Amril Mukminin tak bosan-bosanya dan kembali mengingatkan agar PD/Unit Kerja yang belum mengajukan permintaan user ID dan password untuk RUP, segera memintanya ke Bagian PBJ dan melakukan entri RUP.

Kata mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir ini, sesuai ketentuan, pelaksana pengadaan barang/jasa harus diawali dengan pengumuman paket-paket pengadaan dalam aplikasi yang telah disediakan.

“Jika RUP belum diumumkan, maka paket tersebut tak bisa dilelang, karena setiap tender membutuhkan kode RUP. Jadi segera lakukan entri RUP, karena percepatan pembangunan sangat bergantung pada percepatan RUP yang dibuat PD/Unit Kerja,” Bupati Amril, kembali menegaskan, Jum’at, 15 Februari 2019.

Dia juga mengatakan, sudah menugaskan Sekretaris Daerah H Bustami HY untuk menginventarisir dan menegur Kepala PD/Unit Kerja yang sampai saat ini belum mengusulkan user ID dan password untuk RUP ke Bagian PBJ Sekretariat Daerah Bengkalis.

Sekedar informasi, regulasi yang mengatur tentang kewajiban RUP oleh PD diantaranya Pasal 22 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pengumuman RUP sebagaimana dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP),” begitu inti isi Pasal 22 ayat (3) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tersebut.

Sedangkan ketentuan yang mengatur kewajiban Kepala PD selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk menetapkan dan mengumumkan RUP, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“PA memiliki tugas dan kewenangan menetapkan dan mengumumkan RUP,” demikian bunyi perintah dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tersebut. #DISKOMINFOTIK