Di Lantai II Kantor Bupati Bengkalis:

Sekda H Bustami HY Langsung Pimpinan Rapat Penyusunan LKPJ Bupati Bengkalis 2018

Teks foto: Sekretaris Daerah H Bustami HY memimpin rapat penyusunan LKPJ Bupati Bengkalis tahun 2018 di lantai II kantor Bupati Bengkalis, Senin, 11 Februari 2019

BENGKALIS – Bertempat di lantai II kantor Bupati Bengkalis, saat ini, Senin, 11 Februari 2019 tengah berlangsung Rapat Pembahasan Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bengkalis tahun 2018.

Rapat yang diikuti Sekretaris Perangkat Daerah, Sekretaris Kecamatan, Kabag Tata Usaha RSUD, Kasubbag Penyusunan Program, Kasubbag Perencanaan dan Pelaporan serta Kepala Seksi Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian se-Kabupaten Bengkalis itu, langsung dipimpin Sekretaris Daerah H Bustami HY.

Turut mendampingi Sekda H Bustami memimpin rapat yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut Kabag Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Andris Wasono dan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rinto Rn.

Seperti sudah diinformasikan sebelumnya, rapat tersebut ditaja sebagai tindaklanjuti undangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Nomor: 100/Tapem-Otda/2019/12, tanggal 6 Februari 2019, yang ditandatangani Sekda H Bustami HY.

Khusus dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), Sekretaris Kominfotik Adisutrisno dan Kasubbag Penyusunan Program Ikramuddin hadir dalam rapat tersebut.

Berapa jumlah peserta yang hadir, khususnya perangkat daerah mana yang tidak mengutus peserta dalam rapat tersebut, sejauh ini belum diperoleh informasi.

Pastinya, saat menjadi pembina apel bersama di halaman kantor Bupati Bengkalis, Sekda H Bustami sudah mengingatkan, setiap Perangkat Daerah harus mengirim perwakilan dalam rapat tersebut.

“Mengingat pentingnya LKPJ Bupati Bengkalis tahun 2018 ini sebagai salah satu kewajiban yang harus dilaporkan, setiap Kepala Perangkat Daerah jangan sampai tidak mengutus perwakilan,” pesannya.

Paling Lambat 3 Bulan

Kewajiban Kepala Daerah (termasuk Bupati Bengkalis) ini diantaranya diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sedangkan tenggat waktu penyampaian LKPJ tersebut kepada DPRD Kabupaten Bengkalis diatur dalam Pasal 71 ayat (2).

“Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” demikian bunyi Pasal 71 ayat (2) tersebut. #DISKOMINFOTIK