Pencarian

Gelar Paripurna Selama Satu Jam:

Berkurang Rp126,449 Miliar, P-APBD Kabupaten Bengkalis 2018 Disahkan DPRD

BENGKALIS -- Tepat pukul 23.43 WIB, Jum'at malam, 28 September 2018, Ketua DPRD Bengkalis H Abdul Kadir, mengetuk palu tanda disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Bengkalis 2018 menjadi Perda.

Dengan disahkannya  Perda dalam rapat Paripurna yang dihadiri 31 orang anggota DPRD dan Bupati Amril Mukminin tersebut, APBD Bengkalis 2018 menjadi Rp3.505.910.789.791. Atau berkurang Rp126.449.215.946 dari sebelumnya Rp3.632.360.005.737.

Rapat Paripurna yang juga dihadiri Sekretaris Daerah yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis H Bustami HY yang dijadwalkan dimulai pukul 20.00 WIB, resmi dibuka Abdul Kadir pukul 23.03 WIB dan berakhir pukul Sabtu dini hari, 29 September 2018, pukul 00.03 WIB.

Sebelum Ketua DPRD Bengkalis mengetuk palu, terlebih dahulu dibacakan laporan Banggar DPRD Bengkalis oleh politisi dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bengkalis-Bantan Sofyan Al Bantani.

Kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum Fraksi-Fraksi di DPRD Bengkalis yang diawali H Zamzami sebagai juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional. Kemudian dilanjutkan oleh Syahrial dari Fraksi Partai Golkar.

Lalu H Azmi Rozali dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Daud Gultom dari Fraksi PDI Perjuangan. Setelah itu juru bicara Fraksi Partai Demokrat Morison Bationg Sihite.

Sedangkan dua tanggapan terakhir disampaikan Adihan dari Fraksi Gerindra Garuda Yaksa dan Pipit Lestari dari Fraksi Gabungan Negeri Junjungan. Pipit Lestari merupakan satu-satunya srikandi yang menjadi juru bicara dalam rapat paripurna tersebut.

Meskipun beberapa juru bicara fraksi memberikan sejumlah catatan, namun semuanya dapat menyetujui disahkannya Ranperda P-APBD Bengkalis 2018 menjadi Perda.

Sementara Bupati Amril mengatakan, perubahan APBD 2018 tersebut telah mencakup penyelenggaran pembangunan dalam semua urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Yakni, urusan wajib pelayanan dasar, wajib non pelayanan dasar, plihan, penunjang, pendukung, kewilayahan dan urusan kesatuan bangsa dan politik yang tersebar ke dalam 46 Perangkat Daerah," jelasnya saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna yang berlangsung tepat satu jam tersebut.

Bupati Amril juga menjelaskan, perubahan belanja kegiatan, selain menjamin fokus da prioritas daerah tahun 2018, juga tetap mengedepankan aspek pemerataan ke semua sektor dan wilayah kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.

"Rasionalisasi yang terjadi tetap mempertimbangkan pembangunan pada seluruh sektor dan wilayah dapat bergerak secara baik," ungkap mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir ini.

Bupati Amril menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis atas diagendakannya sidang paripurna tersebut. #DISKOMINFOTIK.

Tim Redaksi