BENGKALIS – Terhitung Ahad lalu, 23 September 2018, hingga Rabu, 13 April 2019 merupakan masa kampanye calon anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden (Pemilu Legislatif/Pileg dan Pilpres 2019). Sedangkan Pileg dan Pilpres digelar serentak, Rabu, 17 April 2019.
Di masa kampanye Pileg dan Pilpres 2019 sampai hari pemungutan suara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, melarang stafnya berswafoto dengan menunjukkan jari.
Sebab, kata Johan, dia khawatir kalau pegawai Diskominfotik berswafoto tunjuk jari dan diunggah ke media sosial (Medsos), hal itu dipolitisir mendukung Paslon Capres dan Cawapres atau Caleg tertentu.
Misalnya, bila berswafoto dengan tunjuk satu jari bisa dipolitisir mendukung Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin. Sementara jika berswafoto dengan dua jari dapat diasosiasikan mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Agar tak menjadi fitnah, maka untuk itu kami melarang pegawai Diskominfotik berswafoto dengan menunjuk jari dan mengunggahnya ke Medsos selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara," kata Johan.
Pesan itu disampaikan mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis ini ketika memimpin apel pulang kantor, Selasa sore, 25 September 2018.
Menurut Johan, saat ini banyak orang suka berswafoto dengan menunjuk jari satu atau dua lalu diunggah di media sosial. Sementara, Paslon Capres dan Cawapres hanya dua pasangan saja.
"Paslon Capres dan Cawapres kan hanya dua pasangan saja. Nanti kalau berswafoto tunjuk jari satu atau dua itu kan identik dengan angka. Dengan demikian, bila foto diunggah di medsos bisa jadi dipolitisir atau diidentikan dengan dukungan ke salah satu Paslon Capres dan Cawapres," jelas Johan.
Johan juga melarang anggotanya berswafoto dengan Capres, Cawapres atau Caleg selama tahapan Pilpres dan Pileg 2019 berlangsung.
Apabila pegawai Diskominfotik Kabupaten Bengkalis ketahuan berswafoto dengan Capres, Cawapres dan Caleg, Johan menyatakan, yang bersangkutan itu akan dikenakan sanksi.
Johan mengatakan, pesan itu disampaikannya kepada pegawai Diskominfotik mengingat seluruh aparatur di Perangkat Daerah yang saat ini dipimpinnya tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga harus netral dalam Pilpres dan Pileg 2019. #DISKOMINFOTIK