BENGKALIS -- "Assalamu'alaikum. Selamat malam, Pak. Pak, saya mau nanya. Bolehkah ASN menjadi anggota KPPS di Pilpres?
Karena yang saya tahu ASN dilarang keras terlibat kampanye karena tadi Ketua RW di lingkungan rumah saya mengajak saya menjadi anggota KPPS.
Dikarenakan Pilpres ini dibutuhkan anggota KPPS yang lebih teliti dan cermat, begitu kata Pak RW. Mohon jawabannya ya, Pak, agar segera saya bisa mengkonfirmasi ke Pak RW."
Itulah pertanyaan yang diajukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan Talang Muandau yang disampaikan melalui media sosial, Sabtu malam kemarin, 22 September 2018, pukul 20.54 WIB.
Menjawab pertanyaan itu, Pelaksana Tugas Kadis Kominfotik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri mengatakan, tak ada aturan yang melarang seorang ASN/Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat di kepanitiaan Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres).
Kata Johan, sejauh yang diketahuinya, tak ada regulasi yang melarang seorang ASN/PNS menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Tidak ada larangan yang tegas baik dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang melarang ASN/PNS terlibat dalam kepanitiaan Pemilu, menjadi anggota KPPS," jelas Johan, Ahad, 23 September 2018.
Meskipun begitu Johan menegaskan keikusertaan ASN/PNS dalam KPPS tak boleh meninggalkan tugas utamanya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
Misalnya ada ASN/PNS yang bekerja sebagai guru, maka kewajiban mengajarnya tidak boleh ditinggalkan gara-gara kegiatan Pemilu 2019. Begitu juga jika ada PNS tenaga tenaga kesehatan, harus tetap mengutamakan pelayanan medis masyarakat.
"Kecenderungan di masyarakat ASN/PNS kerap merangkap sebagai tokoh masyarakat, sehingga sering diajak menjadi bagian dari KPPS. Mungkin itu salah satu pertimbangan atau alasannya tak dilarang," imbuh Johan.
Meski tak ada larangan yang tegas baik dalam PKPU maupun dalam UU tentang ASN, namun ASN/PNS di daerah ini diminta untuk berhati-hati dan tetap menjaga netarlitasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Dalam Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tentang netralitas ASN, dijelaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Harus netral," jelasnya.
Johan menambahkan, setiap PNS/ASN di daerah ini yang akan terlibat dalam panitia penyelenggara Pemilu 2019, sebaiknya harus mendapatkan izin secara tertulis atau berkoordinasi terlebih dahulu dari dengan atasannya (instansi yang menaunginya).
"Selain itu, setiap PNS/ASN dituntut berintegritas dan tidak melakukan politik praktis atau memihak terhadap salah satu calon," pungkas Johan. #DISKOMINFOTIK.