Pencarian

Terkait Informasi Publik di Pemkab Bengkalis:

Johan: “Bila Dinilai Berguna untuk Kemaslahatan, Silahkan Dimanfaatkan”

BENGKALIS -- “Pak Plt. Kadis! Boleh tidak saya menggunakan informasi, seperti foto atau berita yang sudah dipublikasikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis untuk kepentingan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Misalnya untuk tulisan di media sosial?”

Itulah pertanyaan yang disampaikan pemilik handphone (HP) Nomor 081175xxxx kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, Selasa, 24 Juli 2018, sekitar pukul 11.00 WIB tadi. Pesan itu disampaikannya melalui layanan WhatsApp.

Kemudian, pemilik nomor tersebut menambahkan: “Maaf, Pak! Pertanyaan ini saya sampaikan karena Senin kemarin, 23 Juli 2018, ada pejabat di Pemkab Bengkalis yang menegur saya. Dia menegur saya karena saya menggunakan foto yang sudah dipublikasikan di website milik Perangkat Daerah tempat dimana dia bertugas untuk tulisan di media sosial milik saya. Mohon pencerahannya, Pak! Terima kasih banyak.”

Terkait pertanyaan tersebut, mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis ini menjelaskan (menjawabnya), siapapun boleh menggunakan atau memanfaatkan informasi publik yang sudah dipublikasikan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sebagai pelayan masyarakat. Baik itu informasi dalam bentuk foto maupun informasi publik dalam bentuk yang lainnya.

“Bukan saja informasi yang sudah dipublikasikan oleh Diskominfotik, misalnya. Tetapi juga oleh Perangkat Daerah/unit kerja lainnya. Umpamanya oleh Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis. Kalau informasi itu memang bermanfaat untuk kepentingan atau kemaslahatan orang banyak, meskipun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, silahkan dimanfaatkan. Hukumnya halal,” tegas Johan.

Ditambahkan Johan, yang tak boleh itu menyalahgunakan informasi tersebut. Sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU Nomor 14/2008), bila disalahgunakan, maka bisa dipidana (penjara) satu tahun penjara (paling lama) dan/denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Sedangkan untuk informasi yang belum terpublikasi, imbuh Johan, jika masyarakat, baik itu Badan Publik atau perorangan memerlukannya, maka harus melalui permohonan/permintaan. Dan, permohonan itu mesti disampaikan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Bila tak sesuai aturan, tak bisa dipenuhi.

“Permohonan tersebut mesti disampaikan melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pemkab Bengkalis. Tentu harus disampaikan dengan melengkapi berbagai persyaratan. Misalnya, mesti melampirkan identitas diri dan mengemukakan tujuan permintaan informasi publik dimaksud secara jelas,” terangnya.

Masih menurut Johan, kalau ada pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bengkalis yang “marah-marah” bila informasi publik, lebih-lebih yang sudah dipublikasikan  secara luas dimanfaatkan untuk kepentingan publik oleh orang lain, maka dapat dipastikan pejabat atau ASN tersebut “gagal paham”.

Imbuh Johan lagi, kalau ada pejabat atau ASN di Pemkab Bengkalis yang "marah-marah" jika informasi publik yang dihasilkannya, baik itu dalam bentuk foto atau tulisan dimanfaatkan orang lain untuk kepentingan masyarakat, maka dapat dipastikan pejabat atau ASN itu tak paham esensinya sebagai pelayan masyarakat.

“Dapat dipastikan yang bersangkutan juga tak mengetahui alias tak paham apa itu yang dinamakan informasi publik. Secara pribadi kita tentu sangat menyayangkan kalau ada pegawai seperti ini. Lebih-lebih bila yang bersangkutan seorang pejabat,” tegas Johan.

Ketika coba dipancing dan ditanya balik oleh Johan siapa nama pejabat atau ASN dimaksud dan di Perangkatan Daerah/unit kerja mana yang bersangkutan bertugas, pemilik HP Nomor 081175xxxx enggan memberitahukannya.

“Maaf, Pak Plt. Saya betul-betul tak bisa memberitahukannya. Kata ustadz H Abdul Somad dalam berbagai ceramahnya di youtube, jika diberitahu, maka hal itu melanggar kode etik jurnalistik,” jawab pemilik HP Nomor 081175xxxx yang diikuti kata “wkwkwkwkwkwkwk....”

Di bagian lain,  pemilik HP Nomor 081175xxxx memohon supaya jawaban dari Johan ini dipublikasikan melalui website Dinas Kominfotik, sehingga masyarakat luas serta pejabat maupun pegawai di Pemkab Bengkalis mengetahuinya. #DISKOMINFOTIK.

Tim Redaksi