BENGKALIS – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Infromasi dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, mengingatkan seluruh karyawan dan karyawati di Perangkat Daerah yang dipimpinnya agar harus benar-benar ekstra hati-hati dalam mengirim Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Kepada seluruh stafnya, Johan mewanti-wanti agar jangan sekali-kali dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada orang lain.
“Baik itu melalui pesan singkat (SMS), suara, surat elektronik, foto atau pun informasi atau dokumen elektronik lainnya,” pesannya.
Sebab kata Johan, sesuai Bab VII (perbuatan yang dilarang), khususnya Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti tersebut merupakan salah satu perbuatan yang dilarang yang bisa dipidana.
“Sesuai Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016, pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti tersebut merupakan tindakan pidana yang dapat dipidana dan/atau denda yang sangat besar. Larangan ini berlaku untuk setiap orang, termasuk seluruh pegawai di Diskominfotik,” terangnya, mengingatkan.
Pesan itu disampaikan Johan disela-sela rapat persiapan dan pembagian tugas kerja selama cuti bersama Idul Fitri 1439 H yang digelar di ruang Sekretariat Diskominfotik Bengkalis, Jalan Kartini No. 12, Kamis, 7 Mei 2018.
Rapat yang dihadiri para Pejabat Administator dan Pejabat Pengawas tersebut ditaja karena Diskominfotik sebagaimana Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/1753 tentang Penegasan Hari Libur dan Cuti Bersama Menyambut dan Merayakan Hari Idul Fitri 1439 H, tak mendapat cuti bersama.
Pasalnya, sesuai butir 8 SE Bupati Bengkalis tersebut, bersama sejumlah unit kerja, seperti Dinas Perhubungan, Satpol Pamong Praja, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, di Diskominfotik cuti bersama juga tidak berlaku. Karena Diskominfotik termasuk dalam unit kerja yang melakukan pelayanan umum.
Di bagian lain, dia juga mengingatkan seluruh pegawai di Diskominfotik agar jangan sekali-sekali mengirim informasi atau dokumen elektronik yang isinya memelesetkan sesuatu yang berkaitan dengan agama.
“Meskipun tujuannya sebenarnya hanya untuk bercanda. Intinya, jangan sembarangan. Harus ekstra hati-hati. Seluruh pegawai Diskominfotik mesti menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sekedar informasi, sebagai perbuatan yang dilarang, adapun bunyi Pasal 29 tersebut adalah: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Sedangan bunyi Pasal 45B adalah; “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” #DISKOMINFOTIK.