Pencarian

Aulia : Pelunasan Tunda Bayar Sesuai Regulasi

BENGKALIS – Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Aulia, menjelaskan, pembayaran kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis (tunda bayar) kepada pihak ketiga atas pekerjaan tahun anggaran 2017 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2018 tidak menyalahi regulasi.

“Kita sudah konsultasikan ke berbagai, seperti Pemerintah Provinsi Riau melalui BPKAD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau,” jelas Aulia, Jum’at, 9 Maret 2018.

Aulia menjelaskan itu, menanggapi adanya pertanyaan sejumlah kalangan yang mengatakan bahwa pembayaran tunda bayar kepada pihak ketiga melalui APBD murni tahun 2018 melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kata Aulia, sesuai penjelasan BPAKD Provinsi Riau, Pemkab Bengkalis harus memperioritas penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, mengingat pembayaran tersebut bersifat mendesak sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam hal telah ditetapkan APBD Tahun Anggaran 2018, imbuh Aulia, BPKAD Provinsi Riau memberikan arahan bahwa cara pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga dimaksud dengan tiga cara.

Ketiga cara yang dimaksudkan itu, yaitu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; serta ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

Mengenai Penjabaran ABPD, tegasnya, telah tetapkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor  100 tentang Penjabaran ABPD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018.

“Perubahan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran ABPD Tahun Anggaran 2018 tersebut ditetapkan tanggal 12 Februari 2018 lalu dan telah disampaikan kepada Ketua DPRD Bengkalis pada tanggal 26 Februari 2018 lalu melalui surat Nomor 900/BPKAD/II/2018/117,” paparnya.

Mengenai total hutang ke pihak ketika, jelas Aulia, sebesar Rp392.671.487.465. Sedangkan yang sudah dibayarkan per 7 Maret 2018 lalu, sebesar Rp102.432.358.047 dengan total berkas sebanyak 229 berkas.

Menyangkut Alokasi Dana Desa, sambungnya, untuk Tahap I memang ditetapkan sebesar 20% atau Rp51.911.386.190 dari pagu anggaran yang tersedia di DPA-PPKD sebesar Rp259.556.930.900.

“Kita ingin segera menyelesaikan persoalan tunda bayar ini secepatnya. Namun karena keuangan daerah terbatas, tentu harus bertahap. Tak ada keinginan Pemkab Bengkalis mendahulukan yang satu dengan mengabaikan yang lain. Semua kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tutupnya.

Di bagian lain, Aulia berharap semua pihak agar tidak mudah terpengaruhi dengan informasi-informasi yang belum tentu kebenaran. Informasi yang hanya bersifat asumsi atau dugaan.

“Pastikan informasi tersebut benar-benar valid. Sebab hari ini kami melihat ada segelintir orang yang berprinsip yang penting ngomong, bukan ngomong sesuatu yang penting. Pastikan yang berkomentar itu berkompeten untuk hal tersebut,” harapnya. #DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi