Hendra Dwi Permana: Bukan LPSE yang Tentukan Pemenang Lelang Barang/Jasa

Teks foto: Hendra Dwi Permana, Kepala Seksi LPSE Diskominfotik Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS – Melalui Kepala Seksi Layanan Pengadaan Secara Eelektronik (LPSE), Hendra Dwi Permana, Pelaksana Tugas Kepala Dinas ((Plt Kadis) Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri menegaskan bahwa pemberitaan di berazam.com yang bertajuk “Rekanan Kontraktor Temui Kecurangan di LPSE Kabupaten Bengkalis”, tidak benar.

“Sesuai instruksi Plt Kadis, LPSE Kabupaten Bengkalis sudah bekerja sesuai ketentuan. Sudah sangat transparan. Pemberitaan itu tidak benar. Tendensius, ingin mendiskreditkan LPSE,” tegasnya, Ahad, 18 Februari 2018.

Dijelaskan Hendra, sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP No 2/2010, LPSE mempunyai tugas, diantaranya memfasilitasi PA/KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan.

Selanjutnya, memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik dan memfasilitasi Penyedia barang/jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna LPSE.

Katanya, LPSE tidak pernah menentukan jadwal pelelangan. LPSE Kabupaten Bengkalis tidak berhak. Yang berhak menentukan jadwal lelang adalah pihak ULP melalui Ketua Pokja masing-masing.

“LPSE Kabupaten Baengkalis tak memiliki kewenangan dalam menentukan pemenang dalam pelelangan barang/jasa karena tidak sesuai dengan Tupoksi sebagaimana diatur dalam Perka LKPP No 2/2010 tersebut, yang berhak menentukan pemenang lelang adalah ULP melalui Ketua Pokjanya masing-masing,” terangnya.

LPSE kabupaten Bengkalis, ulang Hendra, hanya memfasilitasi ULP dalam menjalankan pelelangan pemerintah.

“Jadi sekali lagi pemberitaan tersebut yang dimuat oleh berazam.com Senin, 5 Februari 2018 lalu, tidaklah benar. Ngawur. Dapat dipastikan yang berkomentar itu tak paham aturan tentang LPSE. Asal ngomong,” ujarnya.

Hendra juga membantah jika ada Ketua LPSE Bengkalis yang bernama Firwanto yang bekerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis.

“Seluruh pegawai LPSE Bengkalis tak ada yang bertugas di Disnakertrans. Tak ada yang namanya Firwanto. Seluruh pegawai LPSE bekerja di Diskominfotik Bengkalis. Bisa dilihat pada absensi di website Diskominfotik. Tak ada pegawai Diskominfotik yang bernama Firwanto. LPSE Bengkalis tidak pernah buka kantor cabang dimanapun. Hanya di Diskominfotik, Jalan Kartini Bengkalis. Tak ada konfirmasi ke Diskominfotik soal berita tersebut. Saya setiap hari di ruang kerja,” tutup Hendra.

Di bawah ini berita yang dimuat berazam.com dimaksud.

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat untuk memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring, audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dibentuknya LPSE oleh Pemerintah tujuannya sangat baik, namun pada prakteknya di LPSE Kabupaten Bengkalis sangatlah bertentangan dengan tujuan tersebut.

Hal itu disampaikan Adi Contraktor Bengkalis kepada berazam.com, Senin, 5/2/18, menurutnya dapat kita lihat dari proses lelang yang amburadul seperti penundaan jadwal pelelangan berlangsung beberapa kali dan anehnya lagi undangan pembuktian hanya melalui e-mail pribadi.

Ketua Pokja atas nama Abdul Muhti mengatakan biasanya undangan pembuktian diterima kontraktor melalui email LPSE Kabupaten Bengkalis.

Di Pokja lain diketuai oleh Firwanto yang ditemui pemenang lelang dengan perhitungan aritmatikanya salah antara angka dengan terbilang ini terkesan adanya praktek KKN antara peserta lelang dengan Panitia Lelang," ungkap Adi.

Sementara Ahmad Kontraktor Senior Bengkalis menemukan di LPSE Kabupaten Bengkalis pemenang lelang yang melebihi Kemampuan Paket (KP) seperti CV. WC yang beralamat di Kecamatan Bukit Batu, CV. WC menang 6 (enam) paket pekerjaan.

Menurut ketentuan KP untuk perusahan kecil hanya 5 (lima) paket pekerjaan Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 pada Pasal 19 Ayat 1 Huruf J (a) Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan.


Informasi ini didapat dari Syofyan Ketua LSM Merapu yang berkunjung ke LKPP Propinsi Riau di Pekanbaru, semua data sudah di kumpulkan dan tinggal kemana akan kita laporkan, tutupnya.

Awak media mencoba mendatangi salah satu ketua panitia LPSE Bengkalis Firwanto yang bekerja di Disnakertrans Bengkalis, namun beliau tidak berada di kantor," keluar pak kata satpam menjaga di ruangan depan.

Anehnya kendaraan yang digunakan Firwanto ada di parkiran kantor dihubungi melalui telepon seluler dari dua nomor yang ada tak satu pun yang aktif hingga berita ini dimuat tak satu pun panitia bisa di hubungi dan Karyawan yang berada di kantor LPSE Bengkalis enggan berkomentar tentang masalah ini. (fer) ##DISKOMINFOTIK.