BENGKALIS – Janji Pemerintah Pusat untuk menstransfer Dana Bagi Hasil (DBH) sektor Minyak dan Gas (Migas) untuk triwulan IV, hingga Jum’at, 22 Desember 2017 lalu, belum terealisasi.
Menurut informasi, sedianya Pemerintah Pusat akan mentransfer dana DBH triwulan IV sebesar sekitar Rp300 miliar tersebut pada 21 atau 22 Desember 2017 lalu.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, H Bustami HY, membenarkan jika dana DBH triwulan IV tersebut belum ditransfer.
“Sampai sore Jum’at, belum ada (transfer),” jelas Bustami sebagaimana dikutip dari cakaplah.com.
Kapan dana DBH itu bakal ditransfer? Sejauh ini belum diperoleh informasi. Pastinya, pasca libur Natal dan cuti bersama, waktu efektif kerja tinggal 3 hari. Yaitu Rabu, Kamis dan Jum’at.
Pemkab Bengkalis sendiri rencananya akan menggunakan dana transfer DBH triwulan IV tersebut untuk berbagai kegiatan. Termasuk kewajiban kepada pihak ketiga, meskipun tetap akan ada tunda bayar. #DISKOMINFOTIK.