Pencarian

Bupati Amril Tindaklanjuti PMK No 147/PMK.03/2017:

Untuk Cairkan Dana, Rekanan dari Luar Wajib Punya NPWP Cabang Bengkalis

BENGKALIS – Di akhir Oktober lalu, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017. PMK tersebut mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Peraturan yang terdiri dari 6 Bab dan 64 Pasal yang ditandatangani Menteri Kuangan Sri Mulyani tersebut, ditetapkan dan diundangkan pada waktu yang sama. Yaitu, 31 Oktober 2017.

Adapun bunyi Pasal 23 ayat (3) PMK tersebut, yaitu; “Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat, selain diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP cabang pada setiap tempat kegiatan usaha.”

Sedangkan Pasal 24 ayat (2), menjelaskan; “Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah adanya suatu kegiatan usaha yang mulai dilakukan oleh Wajib Pajak di tempat kegiatan usaha tersebut.”

Menindaklanjuti ketentuan Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (2) PMK Nomor 147/PMK.03/2017 tersebut, Bupati Amril Mukminin, Senin, 13 November 2017, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 970/PD/292/2017.

SE yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Camat, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis itu, berisi tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bagi Badan Usaha yang Berdomisili di Luar Kabupaten Bengkalis yang memperoleh Pekerjaan di Wilayah Kabupaten Bengkalis.

Adapun ini SE Nomor 970/PD/292/2017 dimaksud adalah memberitahukan kepada seluruh Kepala PD, Camat, Lurah dan Kepala Desa di daerah ini, agar melakukan pemantauan seluruh aktivitas Badan Usaha yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Bengkalis yang melaksanakan kegiatan di wilayah Kabupaten Bengkalis, supaya segera membuat NPWP Cabang (angka 3).

Sedangkan pada angka 4, Bupati Amril memerintahkan kepada seluruh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar memantau dan mewajibkan seluruh pelaksana pekerjaan (rekanan) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berasal dari luar Kabupaten Bengkalis agar segera memperoleh NPWP Cabang dan dijadikan sebagai salah satu syarat dalam proses pencairan dana pekerjaan tersebut.

Sebagaimana angka 5 SE tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri menjelaskan, SE yang ditembuskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Duri dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Bengkalis itu, bertujuan agar penerimaan daerah yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terdata secara maksimal.

“Bagi pelaksana pekerjaan (rekanan) yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Bengkalis yang ingin membuat NPWP Cabang, dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Duri atau Kantor KP2KP di Bengkalis,” tutup Johan di ruang kerjanya, Kamis, 16 November 2017. #DISKOMINFOTIK.

Tim Redaksi