Pencarian

Plafon Sementara APBD 2018 Rp3,286 Triliun

BENGKALIS – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp3,286 Triliun.

Penandatangan nota kesepahaman atau Memorendum of Understanding (MoU) KUA-PPAS tahun 2018 ditandatangani Bupati Bengkalis Amril Mukminin bersama Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir bersama tiga wakilnya Kaderismanto, Indra Gunawan Eet dan Zulhelmi di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Rabu 8 November 2017.

Dikatakan Bupati Bengkalis, KUA-PPAS merupakan tahapan awal sekaligus kerangka utama dalam proses penyusunan APBD.

“Harapan kami, kesepakatan ini dapat ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan tingkat komisi dan Badan Anggaran DPRD sehingga APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2018 dapat segera ditetapkan satu bulan sebelum berakhirnya tahun berjalan, atau selambat-lambatnya 30 November 2017,” ungkapnya.

Diungkapkan Amril, beberapa tahun terakhir perkembangan sektor migas tidak menggembirakan, persoalan lifting, produksi dan harga yang tidak stabil. Kondisi ini menyebabkan penurunan sumber pendapatan bagi daerah penghasil. Untuk itu, harus disikapi secara baik melalui kebijakan penganggaran yang lebih ketat.

Mantan Kepala Desa Muara Basung ini, juga menandaskan belanja daerah harus fokus pada target-target penting Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).#DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi