BENGKALIS – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Supardi, menjelaskan, pemindahan Soinah, pasien penderita kanker stadium tiga asal Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, semata-mata untuk memudahkan pelayanan dan pemantauan kepada bersangkutan.
Tegasnya, pemindahan Soinah dari rumah singgah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) ke rumah tunggu pasien yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Pekanbaru, sama sekali tak ada kaitannya dengan persoalan lain.
“Lebih-lebih dengan persoalan politik seperti yang disinyalir Sekretaris DPD Repdem Provinsi Riau, Boyke, seperti ditulis asatunews.co. Hal ini perlu diluruskan agar tidak terjadi salah persepsi,” jelasnya, Rabu, 25 Oktober 2017.
Lebih jauh dijelaskan Supardi, pemindahan Soinah dari rumah singgah Repdem ke rumah tunggu tersebut, untuk memudahkan petugas verifikator kesehatan dari Pemkab Bengkalis yang ditugaskan di RSUD Arifin Ahmad untuk memantau yang bersangkutan. “Untuk memudahkan petugas dalam memfasilitasi pelayanan kesehatan di RSUD Arifin Ahmad. Itu tujuannya,” imbuhnya.
Selain itu, sambungnya, pemindahan Soimah di rumah tunggu milik Pemkab Bengkalis ini, juga karena ada surat resmi dari Kepala Desa Batang Duku Nomor:140/Pemdes-BD/860, tertanggal 23 Oktober 2017 yang ditandatangani Kepala Desa, Sapri.
Masih menurut Supardi, sebagai salah satu bentuk kepedulian dan tanggungjawab, di Pekanbaru, Pemkab Bengkalis memang memiliki rumah tunggu pasien yang dikelola Dinas Kesehatan.
Lokasi rumah tunggu dimaksud berada di belakang masjid Agung An Nur Pekanbaru. Bukan di Jalan Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru seperti diberitakan asatunews.co, Selasa kemarin, 24 Oktober 2017.
Rumah tunggu pasien tersebut, terangnya, memang diperuntukan bagi warga Kabupaten Bengkalis yang ingin berobat atau mendapat rawat jalan di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru.
“Pemindahan ke rumah tunggu pasien tersebut sebagai salah satu bentuk perhatian dan tanggungjawab Pemkab Bengkalis untuk yang bersangkutan,” paparnya.
Terkait keluhan Soinah yang mengatakan fasilitas rumah tunggu tersebut minim dan panas karena hanya memiliki pintu dan satu jendela serta cuma dilengkapi kipas angin dinding, menurut Supardi, kamar yang tersedia di rumah tunggu pasien itu sudah memenuhi standar.
Sementara terkait dengan pendapat Soinah yang mengatakan ruang 3x3 meter di rumah tungguh pasien yang ditempatnya itu akan pengap bila listrik padam, Supardi mengatakan hal itu adalah yang wajar.
“Jangankan hanya ruang kamar. Kalau mati lampu, ruang besar bahkan aula pun jadi panas dan pengab. Apalagi cuma ruangan 3x3 meter,” tegasnya.
Sedangkan berkenaan dengan pernyataan Soinah yang mengatakan lebih merasa nyaman jika tetap tinggal di rumah singgah Repdem dari di rumah tunggu pasien ukuran 3x3 meter milik Pemkab Bengkalis tersebut, Supardi mengatakan itu hak yang bersangkutan.
“Apapun penilaiannya, Pemkab Bengkalis melalui Dinas Kesehatan tetap akan membantunya semaksimal mungkin sesuai kemampuan dan fasilitas yang dimiliki. Kecuali ke depan dia atau keluarganya mengatakan tak perlu lagi bantuan Pemkab Bengkalis. Tentu akan langsung kita hentikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, selain diberikan penginapan gratis di rumah tunggu pasien, selama menjalani pengobatan di Pekanbaru, Soinah bersama keluarga yang menungguinya juga mendapat bantuan keuangan dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp140.000 per hari. #DISKOMINFOTIK