Pencarian

Soal Kerisauan Refri Amran dari Mandau:

Johan, Mungkin Dia Tak Tahu Aturan Soal ‘Di Bawah Minyak Di Atas Minyak’

BENGKALIS – Sebagaimana dipublikasikan riaulantang.com, pemuka masyarakat Mandau, Refri Amran, risau memikirkan ironi di negeri kaya minyak bernama Kabupaten Bengkalis.

Dengan kekayaan alam seperti itu, menurutnya, seharusnya rakyat di negeri ini hidup makmur dan sejahtera. Namun nyatanya masih banyak rakyat yang belum sejahtera.

"Di bawah minyak di atas minyak. Harusnya kita di sini sudah sejahtera. Tapi kenyataannya tidak begitu. Masih banyak rakyat yang belum sejahtera. Pembangunan pun belum merata. Padahal seperti dikatakan Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, 90 persen produksi minyak Chevron di Riau disumbangkan Kabupaten Bengkalis. Aneh memang. Negeri penghasil minyak tak begitu maju," kata Refri di Duri, Selasa, Selasa, 24 Oktober 2017.

Negara penghasil minyak di belahan dunia lain, lanjut Refri, rakyatnya hidup sejahtera. Namun yang terjadi disini malah sebaliknya. Masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.

“Apa dan mengapa ini bisa terjadi, mungkin para pengambil kebijakanlah yang tahu," imbuh Refri.

Kemudian, dia juga risau melihat banyaknya angka pengangguran di daerah tambang minyak seperti Duri pada saat ini. Itu imbas utama dari anjloknya harga minyak bumi sejak beberapa waktu lalu.

"Kok di daerah tambang banyak pengangguran. Masyarakat pun terancam jatuh miskin. Ironis," ucapnya lagi. 

Ketika diminta komentarnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, mengatakan, dia dapat memastikan kerisauan Refri tersebut ditujukan dan untuk mengkritisi Pemerintah Pusat. Bukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Menurut Johan, kalau kerisauan Refri itu ditujukan untuk Pemkab Bengkalis, itu namanya salah alamat. Tidak tepat alias 'meleset'.

Masih kata Johan, kalau kerisauan itu dialamatkan ke Pemkab Bengkalis, itu bermakna yang bersangkutan berkemungkinan besar tak mengetahui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan ‘di bawah minyak di atas minyak’.

Peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis itu, diantaranya Undang-Undang (UU) Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2005 Tentang Dana Perimbangan. Serta, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Berapa persen Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi yang diperoleh Kabupaten Bengkalis sebagai daerah penghasil Minyak Bumi, diantaranya dapat dilihat di PP Nomor 55/2005 tersebut. Silahkan lihat sendiri,” sarannya tanpa bermaksud menggurui.

Sedangkan untuk ‘di atas minyak’ (kelapa sawit), sepengetahuan Johan, UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.tersebut, tidak mengatur dana bagi hasil sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit.

“Karena tidak diatur, meskipun di Bengkalis banyak kebun ‘di atas minyak’, dapat disimpulkan sendiri apa maknanya,” pungkas Johan. #DISKOMINFOTIK.

Tim Redaksi