BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bengkalis Kasmarni Amril menghadiri acara peninjauan Tim Komisi Survei Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis, Selasa 24 Oktober 2017 bertempat di ruang rapat RSUD Bengkalis.
Acara tersebut diawali dengan penjelasan Direktur/Kepala RSUD Bengkalis yaitu disampaikan lansung Bupati Bengkalis Amril Mukminin, penjelasan dari Ketua Tim Survei dan dilanjut dengan presentasi Direktur/Kepala RSUD tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien dan program MDGs.
Pelaksanaan survei dilakukan selama tiga hari, adapun kegiatan yang dilakukan tim survei diantaranya mentelaah dokumen, telaah rekam medis tertutup, telusuran dan pertemuaan tim suveiyor.
Dalam arahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami mengucapkan selamat datang kepada Tim Survei Akreditasi RSUD Bengkalis. Semoga ini menjadi spirit Pemkab Bengkalis, khususnya managemen RSUD Bengkalis untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu juga Bupati Amril menjelaskan, RSUD Bengkalis berdiri pada tahun 1937, yang mulanya beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani, dan sejak 2005 RSUD Bengkalis mulai menempati gedung baru hingga saat ini. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Tahun 2007 RSUD Bengkalis ditetapkan sebagai rumah sakit tipe B non pendidikan, dan berdasarkan keputusan gubernur nomor: KPTS.1499/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015 ditetapkan sebagai salah satu rumah sakit rujukan regional Propinsi Riau.
Sambung Bupati, hal ini tentunya membuat Pemkab Bengkalis terus berupaya berbenah diri untuk meningkatkan berbagai hal, baik sarana/prasarana kesehatan maupun sumber daya manusia, guna memberikan pelayanan yang prima dan maksimal.
“sebagaimana kita maklumkan bersama, saat ini masyarakat semakin sadar untuk memilih layanan kesehatan yang baik. Misalnya, masyarakat saat ini tidak sungkan lagi untuk berdiskusi dengan dokter mengenai kegunaan dan efek samping obat yang diresepkan dokter kepada mereka. Dan Mereka juga mulai kritis mempertanyakan apakah alat kedokteran yang digunakan untuk memeriksa mereka sudah steril atau belum,” ujar Bupati.
Masih kata Bupati, Untuk menghadapi dinamika masyarakat yang demikian, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, diantaranya mewajibkan dilaksanakannya akreditasi rumah sakit dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Adapun dasar hukumnya pelaksanaan akreditasi tersebut diantaranya, yaitu undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, dan Permenkes 1144/Menkes/per/VIII/2010 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan.
Khusus kepada seluruh managemen RSUD Bengkalis, Amril berharap motto “sahabat terpercaya dalam kesehatan,” yang sudah menjadi komitmen bersama, benar-benar diimplementasikan dengan baik, kepada siapapun yang dilayani dan dalam kondisi apapun pelayanan tersebut diberikan.
“Kami juga ingatkan kepada para staf dan tenaga medis di RSUD Bengkalis ini, harus berlomba-lomba dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat. Karena pelayanan yang baik merupakan salah satu obat penawar sakit yang paling mujarab bagi seorang pasien. Bila pasien yang dilayani lebih tua, layani mereka seperti orang tua kita. Jika lebih muda, anggap mereka anak atau adik kandung kita. Sedangkan seandainya sebaya, layani mereka seperti kerabat yang paling dekat dengan kita,” pesan Bupati Amril.
Tampak hadir Plt Sekda Bengkalis H. Arianto, Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Sofyan, Direktur RSUD Bengkalis, Kepala Dinas Kesehatan Beserta Para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Para Dokter dan Tenaga Medis, serta Staf di lingkungan RSUD Bengkalis.##DISKOMINFOTIK.