Supardi: Waspadai Peredaran Obat PCC

Teks foto: Senam pagi ASN di lingkup Pemkab Bengkalis, Jumat 13 Oktober 2017

BENGKALIS – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadiskes) Bengkalis, Supardi mengingat seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk selalu mewaspadai peredaran obat jenis paracetamol caffeine carisoprodol (PCC).

“Saat ini peredaran obat jenis PCC sangat marak, tak terkecuali di Kabupaten Bengkalis. Untuk itu, kita harus selalu waspada, jangan sampai anggota keluarga kita menjadi korban,” ungkap Supardi, saat memberikan sambutan usai senam pagi di Lapangan Pasir Andam Dewi, Jumat 13 Oktober 2017.

Dikatakan mantan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah ini, bagi yang mengkonsumsi PCC ini akan berdampak berlebihan dan tak beraturan, seperti kejang-kejang, merangkak-rangkak dan hilang kesadaran.  

PCC adalah jenis obat yang sangat berbahaya karena mengandung carisoprodol yang berpengaruh terhadap saraf hingga menyebabkan penggunanya ketagihan. Sebenarnya, kata Supardi, sejak tahun 2008, peredaran carisoprodol sudah dilarang dan ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Korban dari obat PCC ini tidak pandang bulu, mulai dari anak usia sekolah mulai SD hingga SMA dan orang desa. Kita sudah menyaksikan di media sosial dan televisi, korban PCC ini sangat parah,” ujar Supardi.

Supardi mengajak seluruh ASN dan elemen masyarakat di Negeri Junjungan untuk pro aktif mengawasi anggota keluarganya, agar tidak sampai terjerumus dalam pusaran PCC.

Jika mengetahui ada gejala dan ciri-ciri dari penyalahgunaan PCC, agar segera melaporkan ke Dinas Kesehatan maupun pusat-pusat kesehatan. Langkah ini penting untuk mencegah kemungkinan lebih buruk bagi penggunanya. ##DISKOMINFOTIK