Pencarian

Peran Fungsi Kades Sangat Menentukan Arah dan keberhasilan Pelaksanaan Pembangunan Desa

BENGKALIS DISKOMINFOTIK - peran, tugas dan fungsi Kepala Desa (Kades) sangat menentukan arah dan keberhasilan pelaksanaan terhadap pembangunan Desa dengan masa bakti 2017-2023.

Hal itu sebagaimana disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat memberikan sambutan usai pelantikan 39 Kepala Desa Wilayah Kecamatan Bengkalis dan Bantan.

Amril mengatakan, dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki peran kian penting, agar esensi diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2017 itu, benar-benar dapat diwujudkan di desa masing-masing.

Amril juga berharap semua Kades melupakan segala pernak-pernik saat Pilkades. Menyatukan kembali berbagai kelompok masyarakat yang saat Pilkades mungkin sedikit terbelah karena perbedaan pandangan dan pilihan politik.

“Ajak dan rangkul semua potensi sumber daya pembangunan di desa menjadi kekuatan yang bersinergi, guna mempercepat terwujudnya visi dan misi masing-masing yang dijanjikan kepada masyarakat ketika sosialisasi dan kampanye Pilkades telah dilakukan,” ujar Amril.

“Sehingga desa mandiri dengan swadaya masyarakat yang tinggi, yang dibangun melalui konsep desa membangun dan membangun desa, desa kerja bersama dan desa bersama kerja, semakin cepat dapat diwujudkan,” tambah Amril.
 

Tim Redaksi