10 Narapidana Bebas

Bupati Bengkalis Serahkan Remisi

Teks foto: Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyerahkan remisi kemerdekaan kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis

BENGKALIS, DISKOMINFOTIK - Usai melaksanakan apel detik-detik peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun 2017, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin berserta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bengkalis, dan sejumlah pejabat langsung ke Lapas kelas II A Bengkalis untuk menyerahkan remisi dinyatakan bebas kepada 10 orang Narapidana (Napi). Kamis (17/08/2017) siang.

Sebelum menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Bengkalis, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin membaca sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly.

"Remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik," ungkap Amril Mukminin

Pada Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 72 ini. Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyerahkan remisi kepada 10 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum dan langsung dinyatakan bebas yaitu, Alex Saputra Siregar (kasus pencurian),  Asmai Yanto (kasus penganiayaan), Irwan (kasus pencurian), Kahar Siregar (kasus pencurian), Kartini (kasus pencurian), Muji Hardi (kasus pencurian), Susi Meri BR Sitorus ( kasus narkotika), Tema Aro Laia (kasus terhadap ketertiban) dan Waluyo Jati (kasus pencurian)

Di sela-sela penyerahan remisi kepada 10 narapidana bebas, Amril Mukminin, memberikan ucapan selamat kepada narapidana (napi). Orang nomor satu ini, juga berpesan kepada napi yang mendapat remisi dan langsung bebas, agar tidak mengulangi masa kelam, sehingga tidak lagi kembali menjadi penghuni Lapas Bengkalis.

"Saya berharap, begitu keluar dari penjara, jadilah insan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat. Pokoknya, setelah bebas, jangan pernah kembali menjadi penguni Lapas Bengkalis," ungkap Amril

Amril Mukminin juga meminta agar begitu keluar dari penjara, para napi meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT. Setelah menghirup udara segar warga binaan juga dituntut untuk meningkatkan amal ibadah dan kecerdasan emosional, sehingga terbentuk kepribadian dengan pondasi kokoh yang mampu melindungi diri dari perbuatan yang melanggar hukum.

Sementara itu, bagi warga binaan yang masih menjalani masa hukuman, Amril Mukminin juga berpesan agar menunjukan prilaku yang baik. Sebab prilaku yang baik merupakan salah satu instrumen untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Pemberian remisi dapat diperoleh para warga binaan pada saat HUT RI.

Seperti diketahui, sejauh ini total penghuni Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis, sebanyak 1.419 orang, diantara penghuni ini sudah berstatus narapidana sebanyak 1044 orang,. Dari total itu, sebanyak 441 orang dari 466 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis yang diajukan, pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2017, mendapat remisi dalam berbagai jenjang.

Terdapat 59 orang mendapat remisi 1 bulan, 59 orang 2 bulan, 182 orang 3 bulan, remisi 4 bulan sebanyak 106 orang, 27 orang untuk 5 bulan dan 8 orang diantaranya 6 bulan.

Sementara 25 orang narapidana yang diusulkan remisi terkait dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk tahun pertama, belum mendapat persetujuan. Selain itu, pada peringatan kemerdekaan RI ke-72 tahun ini, ada 10 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum dan langsung dinyatakan bebas.