Pencarian

Bupati Amril, Segera Diundangkan agar Jadi Pijakkan Hukum

BENGKALIS, DISKOMINFOTIK – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan eksekutif beberapa waktu lalu, melalui sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Zulhelmi, disahkan menjadi produk hukum daerah. Menjadi Perda.

Ketiga Perda yang disahkan tepat pukul 22.42 WIB dalam paripurna yang dihadiri 29 wakil rakyat itu, adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016.

Kemudian Perda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bengkalis No 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Serta, Perda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bengkalis No 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air dan Tanah.

Sebelum disahkan, terlebih dahulu disampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) untuk setiap Perda yang disahkan. Lalu dilanjutkan dengan pendapat akhir setiap fraksi di DPRD Bengkalis.

Saat penyampaian laporan Pansus maupun kata akhir fraksi, berbagai kritik dan masukkan membangun disampaikan sejumlah anggota DPRD kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang hadir langsung di paripurna itu.

Misalnya, agar dalam meletakan pejabat dalam kabinetnya benar-benar mengedepankan aspek profesionalisme.

Atau perlu segera dilakukan pemutakhiran data wajib pajak dengan sistem komputerisasi, sehingga Pendapatan Asli Daerah dapat ditingkatkan, dan sebagainya.

Menanggapi berbagai kritikan dan masukkan yang bernas itu, Amril mengatakannya akan segera menindakluntinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan disahkannya ketika Perda itu, dia juga mengatakan akan secepatnya diundangkan.

“Secepatnya, sehingga dapat segera dijadikan pijakan hukum bagi untuk melaksanakan kelanjutan jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bengkalis, di Negeri Junjungan ini,” ujar Amril.

Tim Redaksi