BENGKALIS, DISKOMINFOTIK – Masalah narkoba yang terus berkembang di Kabupaten Bengkalis, harus mendapat perhatian serius dari seluruh elemen. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam menanggulangi masalah ini.
“Sejauh ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak pernah diam dalam menangkal persoalan narkoba ini. Selain melakukan sosialisasi, kita juga terus mendukung upaya pihak kepolisian dalam membasmi masalah narkoba. Kemudian terus berkoordinasi baik itu dengan kepolisian juga dengan pihak terkait,” ungkap Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Bengkalis, Muhammad Nasir.
Menanggapi tentang polemik di beberapa media, mengenai belum adanya ketua Badan Narkoba Nasional (BNN) Kabupaten Bengkalis, bukan berarti daerah tidak peduli dengan masalah narkoba. Sebab sejauh ini Bupati Bengkalis Amril Mukminin terus berkoordinasi dengan pihak terkait siapa yang bakal duduk dalam posisi kepala BNN Kabupaten Bengkalis yang mengetahui seluk beluk tentang pemberantasan dan penanggulangan narkoba.
Selain itu, sesuai Pasal 22 peraturan kepala BNN Nomor 3 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja BNN provinsi dan kabupaten/kota, menyebutkan bahwa BNN Kabupaten dipimpin oleh kepala.
“Dari aturan itu, tidak ada kata/kalimat yang menyebutkan kepala BNN kabupaten harus dipimpin oleh seorang yang memegang jabatan politik atau jabatan lainnya,” ungkap M Nasir.
Di sejumlah daerah di Indonesia, jelas M Nasir, sebagian besar kepala BNN kabupaten/kota dijabat oleh seorang anggota polisi, berpangkat AKBP atau Kompol.
Seperti halnya BNN Kabupaten Batang Hari Kompol M Zuhairi, kemudian Ketua BNN Surabaya AKBP Suparti, Kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito, MH, Kepala BNN Dumai, AKBP Thamrin Parulian yang dilantik pada bulan April 2017 lalu, begitu juga dengan Kepala BNN Kabupaten Pelalawan dijabat oleh anggota polisi berpangkat AKBP.
M Nasir menegaskan, melihat peredaran narkoba yang sangat memprihatinkan, terlebih secara geografis Kabupaten Bengkalis berada di pintu masuk luar negeri sehingga sangat rentan masuknya narkoba, maka pucuk pimpinan BNN kabupaten sepantasnya dinakhodai oleh seorang anggota polisi.
Kehadiran anggota polisi sebagai pucuk pimpinan di BNN kabupaten, menurut M Nasir, Dalam memberantas peredaran narkoba di tengah tengah masyarakat diperlukan tindakan yang lebih agresif. Secara psikologis publik juga lebih menaruh kepercayaan kepada Kepala BNN yang berlatar belakang polisi.