Pencarian

Tingkatkan Daya Saing Wisata, 36 Pelaku Kuliner Pantai Indah Selatbaru Terima Sertifikat Halal

BANTAN – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) menyerahkan sertifikasi halal kepada 36 pelaku usaha kuliner di kawasan destinasi wisata Pantai Indah Selatbaru. 

Sertifikat diserahkan Kepala Disparbudpora Kabupaten Bengkalis, Edi Sakura, di Pendopo Pantai Indah Selatbaru, Kecamatan Bantan. Selasa, 5 Mei 2026.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem pariwisata halal di Negeri Junjungan. Dengan adanya sertifikasi ini, Pantai Indah Selatbaru siap menyambut wisatawan dengan standar kuliner yang lebih terjamin dan berkualitas. 

Kadisparbudpora Edi Sakura menegaskan, program ini merupakan hasil kolaborasi dengan Baznas Kabupaten Bengkalis agar wisatawan yang berkunjung ke Pantai Indah Selatbaru merasa aman dan nyaman saat mengonsumsi produk kuliner setempat.

"Kami berkomitmen memastikan destinasi wisata di Bengkalis mampu memberikan jaminan kehalalan produk. Program ini akan terus berlanjut menyasar pelaku usaha lainnya agar daya saing pariwisata kita semakin kuat," tegas Edi Sakura.

Kepala Bidang Pariwisata, Alwizar mengungkapkan, para penerima sertifikat telah melewati proses pendampingan dan verifikasi yang ketat. 

"Sebanyak 36 pelaku usaha kuliner di kawasan ini kini telah resmi bersertifikat halal, diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan di objek wisata unggulan kita," jelasnya.

Langkah itu diapresiasi Ketua Kadin Provinsi Riau, Masuri, sebab akan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM. 

Senada dengan itu, Ketua Koordinator LP3H Mathla'ul Anwar Provinsi Riau, Sopiana Elharfani, mengungkapkan, Bengkalis saat ini menempati posisi kedua terbanyak di Provinsi Riau dalam pengurusan sertifikat halal setelah Kota Pekanbaru.

Acara ini turut dihadiri Ketua Kadin Bengkalis Muhammad Ridho Nosa, Camat Bantan Aulia Fikri, perwakilan Baznas, DPMPTSP, Disdagperin, aparat kepolisian, serta para pelaku usaha penerima manfaat.#DISKOMIMFOTIK

Tim Redaksi