Pencarian

Bupati Bengkalis Hadiri Paripurna DPRD, Dengarkan Laporan Pansus II, III dan V Bahas Ranperda

BENGKALIS — Bupati Bengkalis Kasmarnı menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bengkalis yang membahas penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) II, III dan V atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat, 21 November 2025, di Ruang Rapat DPRD Bengkalis.

Dihadiri 33 dari 45 Anggota DPRD Bengkalis, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua II Hendrik Finanda Pangaribuan serta Wakil Ketua III Misno.

Setelah mendengarkan laporan ketiga Pansus dan pandangan fraksi-fraksi (PDI Perjuangan, Nasdem, Gerindra, PKS, PKB, Bintang Demokrat Karya, Amanat Perindo Persatuan), seluruh Ranperda disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bengkalis, terutama tiga pansus yang telah bekerja intensif dan komprehensif dalam merampungkan pembahasan dua ranperda usulan pemerintah daerah dan satu ranperda inisiatif legislatif.

Dalam laporan Pansus II, Bupati menyoroti pentingnya Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal sebagai landasan hukum untuk memperkuat ekosistem investasi. Kehadiran perda ini diharapkan menjadi pendorong kemudahan investasi, meningkatkan daya tarik daerah, serta memperkuat kontribusi pada pertumbuhan ekonomi inklusif dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada laporan Pansus III, pembahasan Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis mendapat dukungan penuh pemerintah daerah. Bupati menilai Ranperda ini menjadi payung hukum yang memperkuat kelembagaan adat, menjaga nilai budaya, serta melindungi hak-hak tradisional masyarakat Melayu Riau di Bengkalis.

Perda ini diharapkan berperan besar dalam penguatan jati diri masyarakat Melayu dan upaya pelestarian budaya dalam kerangka pembangunan masyarakat madani.

Sementara itu, laporan Pansus V membahas Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bupati Kasmarni menyebut regulasi ini merupakan penyesuaian terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah.

Melalui penataan organisasi perangkat daerah, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan struktur birokrasi yang lebih efektif, efisien, terukur, dan tidak tumpang tindih dalam pembagian tugas serta fungsi.

Di hadapan unsur pimpinan dan anggota DPRD, Bupati juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyampaian ranperda yang diajukan. Ia mengapresiasi keputusan pansus yang secara tegas menerima ketiga ranperda tersebut melalui Rapat Paripurna.

Orang nomor satu di Negeri Junjungan ini menegaskan kepada perangkat daerah terkait agar segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut implementatif dari tiga ranperda tersebut agar dapat segera direalisasikan. #DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi