Pencarian

Lima Perpustakaan di Kabupaten Bengkalis Terstandarisasi PISA

BENGKALIS — Mantap! Sebanyak lima perpustakaan di Kabupaten Bengkalis dinyatakan memenuhi standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Nomor B-88/D.PHA.3/TK.01.02/11/2025 tertanggal 5 November 2025.

Adapun lima perpustakaan yang berhasil memperoleh standarisasi PISA tersebut adalah: Perpustakaan Tunas Harapan, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Perpustakaan Idrus Tintin, SDS Cendana Duri, Kecamatan Mandau, Perpustakaan Hangtuah, SMKN 3 Mandau, Perpustakaan Cik Puan, SDN 26 Rupat, Perpustakaan Tenas Effendy, SMAS Cendana Mandau.

Sebelumnya, sebanyak 16 perpustakaan di Kabupaten Bengkalis mengikuti proses evaluasi standarisasi PISA. Dari jumlah tersebut, lima perpustakaan berhasil memenuhi nilai minimal pada enam indikator utama yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) telah berperan aktif dalam memfasilitasi dan mendampingi proses pembentukan PISA sesuai standar ramah anak sejak Juli hingga Oktober 2025. Proses tersebut meliputi evaluasi mandiri, asesmen, verifikasi lapangan, serta penilaian menyeluruh terhadap kebijakan, program, pengelolaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, lingkungan, dan monitoring evaluasi yang dilakukan oleh KemenPPPA.

Standarisasi PISA sendiri merupakan bentuk evaluasi terhadap lembaga penyedia dan penyalur informasi, dalam hal ini perpustakaan, untuk memenuhi enam indikator utama, yakni kebijakan, program, pengelolaan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan lingkungan, serta monitoring dan evaluasi.

Nilai minimal 75 menjadi syarat untuk meraih predikat Pratama, sementara rentang nilai 235–290 berhak memperoleh predikat tertinggi, PISA Ramah Anak.

Pembentukan PISA merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ekosistem informasi yang berpihak pada anak. PISA bertujuan memastikan tersedianya layanan informasi yang ramah anak dan terintegrasi — meliputi informasi, ruang bermain, ruang kreativitas, serta tempat konsultasi — guna mendukung pemenuhan hak anak melalui pendekatan layanan ramah anak.

PISA dapat dikembangkan dalam berbagai bentuk layanan seperti perpustakaan daerah, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), taman baca masyarakat, taman pintar, dan bentuk layanan informasi lainnya.

Kepala DPPPA Kabupaten Bengkalis, Emilda Susanti, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses standardisasi tersebut.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung, terutama Dispersip dan Diskominfotik Kabupaten Bengkalis yang membina perpustakaan sejak awal hingga akhir. Pencapaian ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi kita bersama,” ujar Emilda.

Ia juga berharap pencapaian ini dapat menjadi pemacu semangat untuk terus berkomitmen dalam memenuhi hak anak atas informasi.

“Selamat kepada perpustakaan yang telah memperoleh predikat Pratama PISA. Bagi yang belum berhasil, jangan berkecil hati. Terus semangat dan berusaha, karena kesempatan masih terbuka,” tambahnya.

Emilda menambahkan, pada tahun 2025 ini hanya terdapat enam perpustakaan di Provinsi Riau yang berhasil terstandarisasi PISA, lima di antaranya berasal dari Kabupaten Bengkalis. Secara nasional, dari total 267 peserta evaluasi, hanya 44 PISA yang berhasil memenuhi standar tersebut.

“Kita patut berbangga, lima dari enam perpustakaan terstandarisasi PISA di Riau berasal dari Kabupaten Bengkalis. Namun, jangan cepat puas. Mari bersama-sama kita tingkatkan predikat ini ke level yang lebih tinggi,” pungkasnya.#DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi