Dengan luas wilayah ± 861,256 Hektare, Kabupaten Bengkalis tentu memiliki potensi yang cukup besar dalam penyediaan sebagian dari wilayah untuk ruang terbuka hijau. Keberadaan ruang terbuka hijau di Kabupaten Bengkalis pada dasarnya tersedia di tiap kecamatan baik itu berupa jalur hijau, lahan kosong, taman desa, taman kelurahan, atau taman kecamatan sesuai dengan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, ruang terbuka hijau dapat berupa rimba kota, taman kota, taman kecamatan, taman kelurahan, taman rukun warga (RW), taman rukun tetangga (RT), pemakaman dan/atau jalur hijau. Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara tegas menentukan bahwa proporsi RTH kota minimal 30 % dari luas wilayah.
Bila berbicara tentang kebahagiaan tentu banyak hal yang terlintas di dalam pikiran. Sebagian orang ada yang menganggap bahagia itu memiliki banyak harta, ada yang menganggap bahagia itu punya kedudukan atau status sosial yang tinggi, ada yang menganggap kebahagiaan itu hidup bersama orang-orang yang dicintai, dan ada juga menganggap kebahagiaan itu adalah hati yang merasa cukup dan senantiasa bersyukur.
Bagaimana keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) mempengaruhi kesehatan dan kebahagiaan masyarakat dalam sebuah kota atau wilayah?
Pada dasarnya, penataan ruang terbuka hijau di sebuah kota bertujuan untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan, mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan/ binaan di wilayah perkotaan serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, dan nyaman dejalan dengan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.
Menurut UN Habitat’s cities prosperities index, jumlah dan kualitas ruang publik terutama ruang terbuka hijau amat penting bagi sebuah kota karena hal ini menjadi salah satu indikator kemakmuran kota, yaitu pada komponen index Enviromental Sustainability. Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah kunci dari kualitas hidup perkotaan. RTH mempengaruhi kesejahteraan dan kenyamanan manusia dengan kemampuannya untuk menyediakan ekosistem, menangkap polutan, dan dapat mencegah banjir. RTH juga bagian dari tempat berinteraksi antar makhluk hidup (Carrus et al., 2015 ; Chiesura, 2004 ; Dobbs et al., 2014 ; Larondelle et al., 2014 ; Lee dan Maheswaran, 2011 ; Marselle et al., 2015). RTH adalah bagian penting dari struktur pembangunan kota dan memiliki fungsi utama sebagai penunjang ekologis, serta berperan sebagai pendukung nilai kualitas lingkungan suatu kota (Ramadhan dan Iwan, 2012).
Menurut Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sehat dijelaskan sebagai suatu keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Ditinjau dari segi kesehatan jasmani, keberadaan Ruang terbuka hijau berupa taman dan pepohonan, berfungsi sebagai penyerap alami polusi udara. Tanaman hijau dapat menangkap partikel-partikel polutan dan gas berbahaya, seperti karbon dioksida, oksida nitrogen, dan senyawa organik volatil. Dengan meningkatkan jumlah ruang terbuka hijau, kota dapat mengurangi konsentrasi polusi udara yang dapat merugikan kesehatan organ pernapasan manusia
Sebuah riset pada tahun 2014 yang dilakukan oleh Astell-Burt et al. Yang berjudul "The Influence of Urban Green Spaces on Respiratory Health: A Case Study in Gothenburg, Sweden" di mana Astell-Burt meneliti korelasi antara ruang terbuka hijau di perkotaan dan kesehatan pernapasan manusia. Dengan melibatkan lebih dari 50.000 partisipan di Gothenburg, Swedia, riset ini menunjukkan bahwa tingkat paparan ruang terbuka hijau yang lebih tinggi berkorelasi dengan prevalensi yang lebih rendah dari gangguan pernapasan seperti asma dan bronkitis. Hasilnya menyarankan bahwa keberadaan ruang terbuka hijau dapat memberikan manfaat positif terhadap kesehatan organ pernapasan manusia.
Selain itu, keberadaan Ruang terbuka hijau di sebuah kota tidak hanya mempengaruhi kualitas udara, tetapi juga mendorong gaya hidup aktif. Aktivitas fisik yang teratur dapat meningkatkan kapasitas paru-paru dan memperkuat sistem pernapasan. Dengan adanya ruang terbuka hijau, masyarakat dapat lebih mudah mengakses tempat-tempat untuk berolahraga dan menjaga kebugaran fisik mereka.
Dilansir dari Urban Espora, setiap satu meter persegi ruang terbuka hijau dapat menyaring hingga 200 gram partikel polutan per tahun. Hal ini tentunya mendukung kondisi lingkungan yang lebih sehat dan menurunkan berbagai risiko gangguan penyakit terkait polusi.
Dari sisi kesehatan rohani dan mental, menurut Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung (2024), kesejahteraan mental adalah kondisi yang sehat, bahagia, dan sejahtera. Kesejahteraan mental yang baik dapat membantu seseorang menjalani hidup yang berkualitas, berpikir jernih, dan mengambil keputusan yang tepat. Kesejahteraan mental penting untuk menjalani hidup yang berkualitas. Kesejahteraan mental yang baik dapat membantu seseorang dalam mengatasi tantangan hidup seperti tekanan kerja, konflik keluarga, atau situasi stress lainnya Untuk mengurani resiko tekanan dan stress tersebut, perlu adanya wadah bagi masyarakat di suatu wilayah untuk meluangkan waktu bersantai dan melepas lelah atau aktivitas lainnya dalam upaya “Self Healing”
Salah satu upaya dalam meningkatkan kebahagian diri dapat dilakukan dengan menghabiskan waktu dan beraktivitas di RTH bersama orang-orang yang kita sayangi. Di antara hal dapat dilakukan di Ruang Terbuka Hijau adalah berolahraga bersama keluarga, tidak hanya meningkatkan kesehatan tubuh, tetapi juga bisa memperkuat ikatan batin dan jalinan kasih dalam keluarga. Melakukan aktivitas di luar ruangan bersama keluarga dengan cara mengunjungi RTH seperti kebun binatang, taman, dan hutan kota dapat memberikan pengalaman baru dan kesenangan.
Sebaran ruang terbuka hijau dengan tipe taman dan tempat olah raga di Kabupaten Bengkalis secara umum sudah merata di setiap kecamatan, hampir di seluruh kecamatan memiliki sarana dan prasarana olah raga berupa lapangan, taman-taman skala desa dan kelurahan serta ruang-ruang terbuka publik lainnya yang bisa difungsikan sebagai taman dan tempat rekreasi. seperti halnya di Kecamatan Bengkalis, terdapat beberapa lapangan olahraga seperti Stadion Muhammad Ali, Lapangan Sepakbola Senggoro, Lapangan Batu Ampar. Selain itu juga terdapat beberapa taman yang sering menjadi destinasi masyarakat seperti taman Andam Dewi yang terletak di kota, Hutan Kota di Desa Wonosari (tengah), Lapangan Pasir, Lapangan Tugu, Taman Air Mancur, dan yang saat ini menjadi tempat favorit masyarat kecamatan Bengkalis yaitu taman RTH Pelabuhan Bandar Seri Laksamana yang terletak di dalam kawasan Pelabuhan/Terminal Ferry Bandar Sri Laksamana.
Di era digital kini, anak-anak lebih sering manghabiskan waktu dengan bermain gawai (gadget). Seringkali ditemukan anak-anak kecanduan bermain tablet, handphone atau yang semisalnya yang menyebabkan perkembangan emosional dan sosialnya terganggu. Mengunjungi RTH dapat menjadi pilihan bagi orang tua dan anak-anak untuk berQuality-Time sehingga ketergantungan anak-anak terhadap gawai (gadget) dapat dikurangi. Waktu yang berkualitas yang dihabiskan para orang tua bersama anak tidak hanya memperkuat hubungan, tetapi juga membantu anak merasa dihargai, diayomi, disayangi, serta bisa mengukir memori indah anak bersama keluarga yang akan dikenang sepanjang hidupnya. Hal ini tentu berdampak kepada kebahagiaan serta keceriaan anak, khususnya anak-anak Bengkalis yang kita harapkan bersama menjadi generasi penerus yang berkualitas dan berbahagia.
Oleh sebab itulah penataan dan peningkatan kuantitas serta kualitas RTH di Bengkalis sangat penting mengingat kebutuhan masyarakat Bengkalis terhadap tempat-tempat untuk melakukan aktivitas olah raga, rekreasi dan tempat menghibur diri dari kepenatan fisik dan jiwa atau sekedar bersantai menghabiskan waktu bersama keluarga dan teman.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah berkomitmen melalui Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis yang mengamanatkan penyediakan pemenuhan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau pada Kawasan Perkotaan paling sedikit seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan, meliputi 20% (dua puluh persen) Ruang Terbuka Hijau publik dan 10% (sepuluh persen) Ruang Terbuka Hijau privat. hal ini dipertegas pula dalam indikasi program utama (5 tahun Pertama).
Sejalan dengan hal tersebut, Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, Kasmarni dan Bagus Santoso mengusung setidaknya 2 (dua) Program Strategis Daerah yang berhubungan langsung dengan penataan dan pengembangan ruang terbuka hijau yaitu Pembangunan Balai Raja Eco Park dan Revitalisasi Kebun Binatang Selatbaru. Program strategis ini sangat dinantikan oleh masyarakat Bengkalis karena selain menambah pilihan destinasi wisata, tentu program ini diharapkan akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis.