BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Hari Libur bagi Pekerja atau Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu 27 November 2024.
Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/Desk-Pilkada-Sekrt/2024 /308, yang diterbitkan pada tanggal 20 November 2024 itu, ditandatangani oleh Pjs Bupati Bengkalis Akhmad Sudirman Tavipiyono yang ditujukan kepada Direktur/Ketua/Pengelola bagi Perusahaan/ Badan Usaha/Koperasi se-Kabupaten Bengkalis dan Pemilik/Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah se-Kabupaten Bengkalis.
SE tersebut juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam surat edaran itu disampaikan, pengusaha atau pimpinan perusahaan agar memberi kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tulis surat edaran tersebut.
Selain itu, pimpinan perusahaan juga diminta untuk memberikan ijin/kesempatan kepada buruh/pekerja yang menjadi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar dapat melaksanakan tugasnya.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh buruh/pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi surat edaran tersebut.#DISKOMINFOTIK.