Ranperda APBD 2025, Bupati Kasmarni Sampaikan Rp3,3 Triliun

BENGKALIS - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2025 sebesar Rp3,3 triliun.

Hal itu dikemukakan langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni pada penyampaian Ranperda APBD Kabupaten Bengkalis bersama 31 orang anggota DPRD, Senin, 26 Agustus 2024 di DPRD Bengkalis.

Pada rapat paripurna Ranperda APBD 2025 di pimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Syaiful Ardi di dampingi Wakil Ketua II Sofyan.

Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan secara garis besar Ranperda APBD pendapatan daerah sebesar Rp3,2 triliun lebih, belanja daerah Rp3,2 triliun lebih, pembiayaan daerah Rp125 milyar lebih, dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp50milyar.

Bupati Kasmarni berharap melalui APBD tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan maksimal sehingga berdampak positif bagi perekonomian masyarakat Negeri Junjungan.

"Kami sangat menyadari peran pihak legislatif dalam pembangunan di Kabupaten Bengkalis tidaklah kecil, melainkan butuh masukan dan saran berupa pokok pikiran yang telah diserap di lapangan dan telah terakomodir dalam APBD 2025," kata Bupati.

Selanjutnya Bupati Kasmarni juga mengharapkan Ranperda APBD dapat disetujui mengingat dalam peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menjelaskan Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda.

Hadir pada rapat, Sekda Bengkalis dr. Ersan Saputra dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Bengkalis.