BENGKALIS - Klarifikasi Kadiskes terkait berita yang dipublikasi oleh media matahukum.id tanggal 23 Maret 2024 https://matahukum.id/diduga-kadiskes-bengkalis-dan-kapus-balai-raja-sengaja-merugikan-keuangan-negara-membuang-ribuan-tablet-obat-obatan/ Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkalis Ermanto, SKM, MKM membantah dengan tegas bahwa tidak benar dengan sengaja membuang ribuan tablet obat-obatan di bangunan lama UPT Puskesmas Pinggir di Jalan Gajah Mada tersebut.
Ermanto menjelaskan, bahwa obat-obatan yang berada diruangan bangunan lama UPT Puskesmas Pinggir di Jalan Gajah Mada merupakan obat-obatan kedaluarsa yang belum dipindahkan dan dirapikan ke bangunan baru di Balai Raja.
"Obat-obatan kedaluarsa tersebut telah dipisahkan dari sediaan obat-obatan yang tidak kadaluarsa dan disimpan ruangan terkunci (gembok) agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat umum. Hanya saja informasi di lapangan, ruangan tersebut dibongkar orang yang tidak bertanggung jawab," terangnya, Sabtu 23 Maret 2024 malam.
Kemudian, obat-obatan kedaluarsa tersebut direncanakan akan dirapikan, dipacking ulang dan kemudian dikembalikan ke UPTD Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis untuk selanjutnya akan dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlihat dari foto yang dipublikasi oleh media matahukum.id, obat-obatan yang kedaluarsa tersebut merupakan obat-obatan program yang bersumber dari dana APBN (Kementrian) yang di alokasikan melalui Dinkes Prov, selanjutnya diteruskan melalui Dinkes Kab/Kota dan berakhir di Puskesmas untuk digunakan.
Untuk proses pemindahan obat-obatan dari bangunan lama UPT Puskesmas Pinggir di Sebanga ke Bangunan Baru UPT Puskesmas Pinggir di Balai Raja bukan dimaksudkan untuk menghilangkan barang bukti, namun untuk mengamankan asset sambil menunggu proses pemusnahan obat.
Diberitakan sebelumnya oleh media matahukum.id dengan judul "Diduga KADISKES Bengkalis Dan KAPUS Balai Raja Sengaja Merugikan Keuangan Negara Membuang Ribuan Tablet Obat-obatan diterbitkan Sabtu, 23 Maret 2024.
Secara umum sudah dijelaskan bahwa sanksi pidana terhadap tenaga kesehatan tercantum pada beberapa di dalam regulasi misalnya seperti, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan peraturan pidana lainnya.
Ditelisik potensi kerugian Negara akibat praktek penimbunan obat-obatan sampai kadaluarsa seperti yang terjadi pada Puskesmas Sebanga Duri Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau, sehingga Negara dan Pemerintah Daerah harus menanggung beban kewajiban yang tidak ada manfaatnya, dan semestinya Negara dan Pemerintah Daerah bisa beruntung dalam penghematan anggaran obat-obatan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat, ini malah Negara dan Pemerintah Daerah harus menanggung kerugian beban biaya anggaran yang lebih besar untuk pengadaan pemenuhan obat-otaban di Puskesmas Sebanga Duri, namun obat-obatan tersebut terbuang begitu saja (mubazir, tidak berfaedah, mudharat, tidak berguna) perbuatan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum atas kerugian Negara sesuai penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian Keuangan Negara dapat berbentuk, berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure). hal itu menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah perbuatan melawan hukum atas kerugian keuangan Negara.
Terkait dugaan penimbunan atau sengaja pembiaran penumpukkan pembusukan ribuan tablet obat-obatan oleh pihak Puskesmas Sebanga Duri (yang sekarang pindah ke balai raja duri menjadi puskesmas balai raja duri), oleh media matahukum.id ini, pada Sabtu 23 Maret 2024 berusaha untuk mendapatkan keterangan yang pasti dan akurat dari Kepala UPT Puskesmas Balai Raja Kecamatan Pinggir Wesley Rambe, sampai berita ini diturunkan, Kepala UPT Puskesmas Balai Raja tersebut tidak menggubris permintaan klarifikasi dari media pers, "seolah-olah emang guwe pikirin) walaupun nomor Hp +62 812*6*3*1*1 miliknya berulang kali terus berdering panggilan telepon dari media matahukum.id. tetapi dia anggap angin lalu saja, hal yang sama juga media matahukum.id mencoba kembali lewat panggilan whatsapp atau permintaan klarifikasi lewat chat nya Kapus Balai Raja Duri, namun hasil nya tetap nihil.
Prilaku yang sama juga di terima oleh media matahukum.id ini, pada saat mengkonfirmasi Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Riau Ermanto, SKM., MKM, melalui nomor Hp nya +62 812-*6*0-***6 tidak menghiraukan adanya panggilan telepon dari media pers ataupun pengiriman pesan chat lewat whatsapp nya, seperti nya dapat di duga antara Kepala UPT Puskesmas Balai Raja Pinggir dengan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis ini sudah sekongkol, sudah tercium dengan sengaja menutup diri dan tidak terbuka terhadap publik, di duga kuat ada sesuai hal yang di rahasikan atas dugaan potensi kerugian keuangan Negara dan Pemerintah Daerah terkait penimbunan pembiaran penumpukkan ribuan tablet obat-obatan sampai kadaluarsa di gudang bekas Puskesmas Sebagai Duri tersebut.
Menjelang pukul sekira jam 16.00 WIB Sabtu petang, tiba-tiba salah satu warga menghubungi media matahukum.id dengan menggunakan nomor solulernya +62 823-9*6*-4**5 menyampaikan, Itu pak masalah Puskes,, kok pakai laporan segala,, itu SDH di angkat ya pak,,. kegiatan mereka yang ingin memindahkan obat-obatan dari gudang puskesmas Sebanga Duri, dapat di curigai bahwa mereka terindikasi ingin menghilangkan barang bukti obat-obatan tersebut. #DISKOMINFOTIK