Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Konflik Lahan dan FPKM, Gubri Tekankan Kepatuhan Perusahaan

Teks foto: Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H Bustami HY ketika bersama Gubri, H Edy Natar Nasution pada Rakor Konflik Lahan dan FPKM di Pekanbaru.

PEKANBARU - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H Bustami HY, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Permasalahan Konflik Lahan dan Sosialisasi Kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), di Gedung Serindit, Pekanbaru, Rabu, 23 Januari 2024.

Gubernur Riau, Brigjen TNI (purn) H. Edy Afrizal Natar Nasution, memimpin langsung kegiatan tersebut dan berharap konflik terkait lahan yang terjadi di masyarakat dapat terselesaikan.

"Rakor ini dilatarbelakangi dengan banyaknya unjuk rasa terkait penyerobotan lahan, konflik lahan yang di tandai dengan banyaknya surat aduan sekitar 61 aduan, sehingga hal ini perlu peran aktif pemerintah daerah dalam menanganinya," ujar Gubernur Riau.

Dalam kesempatan itu, Gubri juga mengajak para kepala daerah untuk memberikan perhatian lebih terhadap kepatuhan perusahaan atas hak-haknya untuk daerah dan masyarakat. Dari mulai Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), FPKM hingga terkait Corporate Sosial Responsibility (CSR).

"Kami juga memberikan beberapa usulan saran perbaikan terhadap perizinan perkebunan agar kepala daerah dapat menjalankannya diantaranya, melakukan rekonsiliasi data IUP dan HGU secara periodik minimal 6 bulan sekali," ujar Gubri.

Kiranya dapat melakukan pendataan penerbitan HGU dengan satu nama perusahaan, bukan dengan jumlah poligon, sehingga akan segera diketahui perusahaan yang belum memiliki HGU.

Kemudian, kepala daerah ditekankan agar dapat melakukan pencocokan luas IUP dan luas kepengurusan HGU perusahaan.

"Kami juga akan mendorong perusahaan yang arealnya sudah berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) yang belum memiliki HGU untuk segera mengurus dengan catatan bukan berada di kawasan hutan," ujar Edy.

Selanjutnya, Gubri juga meminta pemerintah daerah agar menegakkan hukum terhadap perusahaan perkebunan yang belum memiliki HGU, sesuai peraturan perundang.

"Lakukan juga review HGU yang masih dalam kawasan hutan. Serta kami pesankan untuk melakukan sanksi terhadap perusahaan perkebunan yang tidak memiliki IUP, HGU dan belum memlaku fasilitasi pembangunan perkebunan untuk masyarakat," pungkas Gubri.

Terkait sejumlah pesan dan informasi tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan mengaku akan menindaklanjuti arahan Gubernur ini di Kabupaten Bengkalis.

"Kita akan sampaikan kepada pimpinan (Bupati Bengkalis) terkait arahan Gubernur ini dan akan kita tindaklanjuti terhadap usulan dan saran Pak Gubri. Terlebih Kabupaten Bengkalis memiliki sekitar 11 perusahaan perkebunan," ujar Bustami HY.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan pada Kementerian Pertanian, Prayudi Samsuri turut hadir dalam Rakor tersebut memberikan pemaparan terkait aturan dan ketentuan perusahaan perkebunan.

Turut mendampingi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, diantaranya Kepala Dinas Perkebunan Bengkalis Muhammad Azmir, Plt Kadis PMD H Ismail, Sekretaris Diskominfotik H Adi Sutrisno dan sejumlah pejabat lainnya.