BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Wakil Bupati H Bagus Santoso, memimpin rapat mencari solusi tentang persoalan Program Sertifikat Tanah (Prona) yang berada dikawasan gambut namun tidak bisa dilakukan pemecahan nama, khusus untuk wilayah Kecamatan Siak Kecil, di Ruang Hang Tuah, lantai II Kantor Bupati, Senin, 18 Desember 2023.
Dalam rapat tersebut, Wabup menerima laporan dari BPD dan Kepala Desa Kecamatan Siak Kecil, terkait masyarakat yang telah mendapatkan Prona, namun jika ingin di pecah nama pemilik, pihak BPN tidak berani menindaklanjuti karena adanya aturan terhadap kawasan lahan gambut.
Inpres nomor 5 tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, adalah aturan yang menjadi landasan BPN lebih selektif dalam menerbitkan surat.
Rapat yang diikuti Plt Kepala DLH, Ed Efendi, Sekretaris Bappeda, Syahrudin, Kabag Hukum Mohd. Fedro Arrasyd, dan Kepala UPT KPH Riau, Muhammad Fadli, dan Perwakilan BPN Bengkalis, Kasi Penataan Hak dan Guna, Andry Erawan, serta para Pj Kepala Desa dan BPB se-Kecamatan Siak Kecil ini di secara perlahan menemukan solusinya.
"Memang saat ini kita dihadapi persoalan kawasan tanah gambut, bahkan sebagai besar wilayah Kabupaten Bengkalis berada di kawasan lahan gambut," ujar Wabup.
Namun, lanjutnya, melalui pertemuan ini informasi-informasi dan langkah upaya dalam persoalan ini dapat dipecahkan secara bertahap. Karena regulasi tersebut telah diatur oleh Pemerintah Pusat.
"Salah satunya kita mendapatkan jawaban langsung dari BPN, bahwa jika masyarakat ingin melakukan pemecahan surat tanah, agar secara kolektif diajukan desa ke kecamatan dan camat mengajukan ke BPN untuk di tindak lanjuti," ujar Wabup Bagus Santoso.
Kemudian, Wabup juga mengungkapkan bahwa masyarakat perlu disosialisasikan oleh instansi yang berwenang sehingga timbul pemahaman yang baik di tengah-tengah masyarakat.
"Kita Pemerintah Kabupaten tentu tidak tinggal diam terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat, dan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mengurangi permasalahan yang terjadi, sehingga tidak merugikan masyarakat dan tidak melanggar aturan yang berlaku," sebut Bagus Santoso.
Wabup juga berharap, pemecahan persoalan yang dialami sejumlah besar masyarakat Kecamatan Siak Kecil ini dapat menjadi percontohan untuk kecamatan lain, apa lagi juga banyak masyarakat kecamatan lainnya mengalami masalah serupa.