BATAM – Bupati Bengkalis Kasmarni menyakinkan kepada para pengusaha atau eksportir agar tidak perlu lagu untuk menjalankan usaha di Negeri Junjungan. Mengingat Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memberikan kemudahan dalam penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA).
"Sejak 8 Juni 2023, Kita sudah diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, untuk menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA). Untuk itu para eksportir di Kabupaten Bengkalis tidak perlu lagi bersusah payah mengurus SKA di luar," ungkap Bupati Bengkalis Kasmarni saat membuka misi dagang dalam forum temu bisnis antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan Kota Batam, Kamis, 12 Oktober 2023.
Orang nomor satu di Negeri Junjungan mengungkapkan selama ini para eksportir dari luar daerah (seperti seperti di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru) yang akan akan melakukan bisnis di Kabupaten Bengkalis, selalu direpotkan dengan pengurusan dokumen. Namun sejak adanya pelimpahan kewenangan dari pusat kepada kabupaten, maka urusan sangat mudah.
Bupati Kasmarni menegaskan, Kabupaten Bengkalis memiliki banyak potensi daerah yang menjanjikan, seperti usaha tambak udang vaname. Hal ini tentu membutuhkan eksportir yang bisa menampung produk di daerah kami, salah satunya seperti dari Kota Batam ini.
Sementara itu, Walikota Batam diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam H. Jefridin menanggap positif kegiatan kerjasama bisnis yang diselenggarakan antara Kota Batam dan Kabupaten Bengkalis.
"Jadi dengan adanya kegiatan ini kita dapat bertukar produk unggulan daerah, selain itu, apa yang tidak ada di Batam bisa dibawa dari Bengkalis," ujarnya.
Menurutnya, selera masyarakat Kota Batam dan Kabupaten Bengkalis itu sama, hanya saja ada beberapa produk atau bahan baku yang tidak kami miliki.
"Maka dari itu apa yang bisa kita kerjasamakan lakukan saja. Insya Allah kami siap bantu," ucapnya.#DISKOMINFOTIK