Bupati Kasmarni Sampaikan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Teks foto: Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso Serahkan Ranperda Kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.

BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Senin 14 Agustus 2023, di ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkalis.

Dalam sambutan tertulis Bupati Bengkalis mengatakan bahwa dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, telah pernah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Dan untuk saat ini, terkait adanya beberapa kebijakan baru dari pemerintah pusat, termasuk adanya perubahan regulasi yang selama ini menjadi dasar dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Lebih lanjut Kasmarni menjelaskan, adapun substansi perubahan kedua Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut meliputi ketentuan pada pasal 3 huruf (d) dan huruf (e). Dimana pada huruf (d) angka (5) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bengkalis, tipe B, berubah nomenklaturnya menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bengkalis, tipe B.

Perubahan ini termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bab II pasal 3 ayat 2 ditegaskan, nomenklatur dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Selanjutnya pada pada huruf (d) angka (12), Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bengkalis, tipe A. terjadi perubahan nomenklatur menjadi Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, tipe A. Perubahan ini termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota Bab IV ketentuan penutup pasal 16, yang menyebutkan bahwa “ketentuan mengenai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah harus dibaca sebagai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kemudian perubahan juga terjadi pada huruf (e) Perda Nomor 3 Tahun 2016 angka (5) yakni Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bengkalis, tipe, B, dirubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bengkalis, tipe A.

Perubahan ini dilakukan mengingat adanya kebijakan dari pemerintah pusat dalam mendorong pemerintah daerah untuk membangun kolaborasi dalam upaya memanfaatkan potensi lokal yang berdampak pada peningkatan ekonomi yang berdasarkan riset sebagai dasar dalam menentukan kebijakan, serta adanya perubahan beberapa regulasi.

Perubahan selanjutnya juga terjadi dalam pasal 8 huruf (a) dan huruf (b), dimana Rumah sakit Umum Daerah Bengkalis, tipe B dan Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau, tipe C, berubah nomenklaturnya menjadi unit pelaksana teknis  Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis, tipe B dan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau, tipe C. perubahan ini dilakukan mengingat adanya kebijakan dari pemerintah pusat di bidang kesehatan.

Dimana RSUD merupakan unit pelaksana teknis yang otonom dari dinas kesehatan, yang selama ini merupakan lembaga mandiri, terpisah dari dinas kesehatan. Selain itu rumah sakit daerah kabupaten/kota memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.

Kemudian RSUD sebagai unit organisasi bersifat khusus serta puskesmas sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional, dengan dasar hukumnya adalah peraturan pemerintah republik indonesia nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Rapat tersebut dipimpin langsung, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam dengan jumlah anggota 27 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekda Bengkalis Ersan Saputra, Asisten II H. Toharuddin, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.#DISKOMINFOTIK.