Pencarian

Bupati Bengkalis Jawab Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Penyertaan Modal PT. Bumi Siak Pusako

BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Wakil Bupati H. Bagus Santoso menjawab pandangan umum 7 Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT. Bumi Siak Pusako.

Jawaban Bupati disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Syahrial diikuti 31 orang Anggota Dewan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin malam, 9 Januari 2023.

Dalam Rapat Paripurna ini juga dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap pendapat Bupati tentang Ranperda Inisiatif DPRD sekaligus pembentukan Pansus.

Berikut jawaban Bupati atas pandangan 7 Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis.

Pertama, terhadap pandangan umum Fraksi PKS yang disampaikan H. Adri, Bupati mengungkapkan, penyertaan modal pada PT. BSP menerapkan prinsip transparansi, akuntabel serta hati-hati, karena itu Pemkab Bengkalis telah melakukan kajian analisis investasi bersama penasihat investasi daerah dan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sebagai wujud ketaatan
pada ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Kedua, terhadap pandangan umum Fraksi Golkar yang disampaikan Rahmayeni. Bupati mengungkapkan, Pemkab Bengkalis menaruh perhatian serius agar keputusan penyertaan modal daerah didasarkan pada analisis investasi supaya terbebas dari risiko kerugian. Karena itu pada tahun 2021 telah dibentuk tim penasihat investasi daerah, dan telah menyelesaikan penyusunan analisis investasi pada PT. BSP.

Kemudian, Bupati juga sepakat dengan pandangan Fraksi Golkar agar investasi daerah dapat mendatangkan keuntungan, menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja serta masuk ke kas daerah.

Ketiga, terhadap pandangan umum Fraksi PAN yang disampaikan Rianto. Bupati mengungkapkan berdasarkan pertimbangan serta kajian investasi, rencana penanaman modal Pemkab Bengkalis sebesar Rp. 30 milyar pada PT. BSP, tidak mengganggu anggaran rutin daerah. Bupati juga sepakat agar dengan pandangan Fraksi PAN, agar kegiatan penanaman modal ini juga berefek positif dengan dipekerjakannya anak daerah pada perusahaan tersebut.

Keempat, terhadap pandangan umum Fraksi Gerindra yang disampaikan H. Arianto. Bupati mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan dan berharap sinergitas agar Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi  Peraturan Daerah, demi memajukan kesejahteraan umum, serta manfaat positif lainnya.

Kelima, terhadap pandangan umum Fraksi Kebangkitan Bintang Demokrat yang disampaikan Sugianto Suryo Prawiro. Bupati mengungkapkan, pembahasan Ranperda ini merupakan lanjutan dari pembahasan Ranperda yang sebelumnya pernah dilakukan pada tahun 2019. Terkait eksistensi PT. BSP sebagai BUMD Kabupaten Siak yang sahamnya dimiliki oleh beberapa kabupaten/kota. Penyertaan modal yang akan dilakukan Pemkab Bengkalis merupakan penyertaan modal awal pendirian perusahaan. Maka telah ditetapkan bahwa Kabupaten Bengkalis mendapat porsi 10% dari komposisi saham yang dibagikan.

Keenam terhadap pandangan umum Fraksi Gabungan Nasdem Persatuan Pembangunan Indonesia yang disampaikan Laurencius Tampubolon, Bupati mengucapkan terima kasih atas pandangan umum, semua masukan dan sarannya akan menjadi support bagi Pemkab Bengkalis dalam menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja daerah adalah melalui penyertaan modal pemerintah daerah.

Terakhir terhadap pandangan umum Fraksi PDIP, Bupati mengungkapkan, penyertaan modal ini merupakan potensi dan peluang yang sangat baik serta berdampak positif pada peningkataan APBD Kabupaten Bengkalis.

Terkait Transparansi, Bupati menjelaskan provit deviden yang akan diterima setiap tahunnya, akan disetor oleh PT. BSP melalui kas daerah dan ditetapkan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Sedangkan untuk pemantauan serta monitoring pada setiap penyertaan modal yang telah diberikan, telah dibentuk Tim Penasihat Investasi Daerah. Kedepannya akan diperkuat dengan mengikutsertakan berbagai pihak lainnya sebagai lembaga pengawas.#DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi