Pekanbaru - Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H. Bustami, HY membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Kolektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Bengkalis Tahun 2022, yang ditaja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis di Ballroom Hotel Mutiara Merdeka, Jum'at, 11 November 2022.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan. PBB sendiri merupakan kepemilikan hak, penguasaan, dan atau perolehan manfaat terhadap suatu tanah atau bumi dan bangunan. sedangkan PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bupati Kasmarni melalui Sekda Bustami mengatakan dirinya sangat menyambut baik atas penyelenggaraan bimtek yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis ini. Pasalnya hal ini mampu membantu para petugas kolektor PBB-P2 untuk memiliki wawasan serta pengetahuan yang mumpuni dalam pelaksanaan tugas serta kewajibannya.
"Hal ini penting karena para petugas kolektor PBB-P2 adalah garda terdepan dalam mengoptimalkan pendapatan daerah disektor pajak PBB-P2, mengingat bapak/ibu juga adalah orang yang paling dekat hubungannya dengan para wajib pajak atau masyarakat.", Ungkap Bustami.
Diakui Sekda, pajak PBB-P2 mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di daerah kita, oleh karena itu, kita memiliki tanggung jawab bersama dalam meningkatkan pemungutan pajak di Desa-desa.
Lanjut Sekda, penerimaan dari sektor PBB-P2 ini menjadi salah satu yang dapat diandalkan untuk membantu pembiayaan pembangunan di Negeri Junjungan. Sehingga dibutuhkan upaya peningkatan penerimaan dari sektor pajak PBB P2 dengan berbagai cara, salah satunya dengan menambah jumlah wajib pajak atau mencari objek pajak baru atau menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada.
"Oleh karena itu, kami berharap kepada para Camat, Lurah dan kepala Desa agar lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, guna meningkatkan kesadaran dan pengertian mereka akan pentingnya membayar pajak, khususnya PBB-P2 demi kelangsungan pembangunan Kabupaten Bengkalis yang kita cintai ini," Ujar Bustami.
Kemudian Sekda Bengkalis itu juga menyampaikan sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkalis nomor 51 tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis tahun 2022, bahwa kita telah memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak terhitung sejak tanggal 1 oktober sampai dengan 26 Desember 2022 mendatang. Untuk itu, mohon disosialisasikan, agar wajib pajak atau masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Kepada para petugas kolektor, juga saya ingatkan, untuk segera melakukan pemutakhiran data PBB-P2, agar kedepannya lebih banyak desa maupun kelurahan yang bisa mencapai target 100% pembayaran pajak PBB-P2. bantu masyarakat memahami pentingnya membayar pajak serta berikan kemudahan kepada masyarakat", ujar Sekda.
Dalam acara tersebut turut dilakukan penyerahan penghargaan kepada 14 kolektor PBB-P2 Desa yang telah mencapai target 100 persen pemungutan.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bapak R. An An Andri Hikmat SR dan Tim IT Citigov PT. Cartenz Teknologi Indonesia Pratama Budiman Hakim selaku pemateri.
Turut mendampingi Sekda Bustami Staf ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Johansyah Syafri, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Alfakhrurrazy, Tenaga Ahli Bupati Bengkalis Suparjo dan Mustafa Kamal, Kepala Bapenda Syahrudin, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis serta 155 kolektor kelurahan dan desa.#DISKOMINFOTIK