BATHIN SOLAPAN - Bupati Bengkalis Kasmarni mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Provinsi Riau Syamsuar atas penyerahan SK Pengakuan masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat (Imbok Ayo) Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Rabu 9 November 2022, di Komplek Rumah Sakai Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan.
Kedatangan Bupati bersama Gubernur Provinsi Riau dan rombongan disambut Datuk Muhammad Nasir Bathin Iyo Banso.
Kemudian Gubernur Riau H. Syamsuar dipasang kain selempang empat warna. Dilanjutkan pencak silat, tari Poang Sakai dan acara tepuk tepung tawar.
Pada acara itu juga, dilakukan penandatanganan prasasti SK Pengakuan masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat (Imbok Ayo) Bathin Sobanga oleh Gubernur Provinsi Riau didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni.
Berikutnya penyerahan SK pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat SK Pengakuan tersebut diserahkan Gubernur Provinsi Riau Syamsuar kepada Datuk Muhammad Nasir Bathin Iyo Banso Ketua Kerapatan Adat Bathin Sobanga (Imbo Ayo) Bathin Sobanga dan penyerahan bibit ikan, bibit buah dan penyerahan baju kaos rumah ada oleh Bupati Bengkalis dan Gubernur Riau.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Riau, khusus kepada Gubernur Riau dan semua pihak yang terlibat atas kontribusinya, sehingga membuat masyarakat Adat Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan hari ini merasa bersyukur sekaligus bangga, karena telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah Daerah Provinsi Riau dengan hutan adatnya yaitu Hutan Adat Imbo Ayo,"ucapnya.
Pemberian SK ini, ucap Kasmarni sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 tahun 2018, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat, tentunya bernilai positif serta memberi manfaat besar bagi masyarakat, terutama masyarakat adat yang ada di daerah ini.
Lanjut orang nomor satu Kabupaten Bengkalis, keberadaan masyarakat adat, merupakan modal sosial yang tak ternilai dan wajib diperhitungkan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. modal sosial dalam wujud etika, religi, kearifan lingkungan, dan norma-norma hukum adat lokal, merupakan kekayaan budaya yang harus kami dayagunakan, dalam pembuatan kebijakan maupun dalam pembangunan.
"Momentum kita pagi ini, tentunya sangat penting bagi kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara khusus, untuk terus mendorong pengakuan wilayah, masyarakat adat dan hutan adat sebagai bagian dari perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat,"ujarnya.
Apa lagi Kabupaten Bengkalis sangat potensial untuk menjadi lokasi pengelolaan sumberdaya alam berbasiskan adat, dimana terdapat potensi indikatif hutan adat yang tersebar diberbagai wilayah negeri junjungan ini.
Khusus kepada pemangku dan masyarakat hukum adat Suku Sakai Bathin Sobanga, Bupati mengajak untuk senantiasa menjaga dan merawat alam ini dengan baik, demi generasi yang akan datang dan generasi Riau di masa depan.
"Kami optimis, semua itu bisa diwujudkan secara baik oleh masyarakat adat Bathin Sobanga, karena masyarakat adatnya sejak dulu juga sudah tahu dan terbiasa menjaga harmoni hidup manusia dengan alam," tuturnya.
Dengan telah diterbitnya SK pengakuan yang diberikan oleh Gubernur Riau kepada Suku Sakai Bathin Sobanga ini, Kasmarni berharap, bisa menjadi motivasi bagi masyarakat adat lainnya untuk mendapatkan hal yang sama agar keberadaan dan hak masyarakat hukum adat diakui sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu sambutan Gubernur Provinsi Riau Syamsuar penyerahan SK pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Bathin Sobanga Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan ini, adalah wujud nyata dukungan, kepedulian, penghormatan dan penghargaan Pemerintah Daerah Provinsi Riau kepada masyarakat Suku Sakai.
"Semoga dengan ada pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat ini, khusus masyarakat Suku Sakai yang ada di Desa Kesumbo Ampai ini, dapat lebih memotivasi masyarakat Suku Sakai untuk senantiasa menjaga keutuhan alam dan hutan, sehingga lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik,"tuturnya.
Datuk Muhammad Nasir Bathin Iyo Banso Ketua Kerapatan Adat Bathin Sobanga (Imbo Ayo) mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Provinsi Riau dan Bupati Bengkalis Kasmarni yang telah menerbitkan SK pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Bathin Sobanga Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan.
"Kami ada 13 Bathin Sakai Sobanga yang ada di Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan ini, alhamdulillah berkat bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau khusus Gubernur Provinsi Riau dan juga Bupati Bengkalis Kasmarni, sehingga daerah kami atau hutan ini tidak jadikan jalan tol. Alhamdulillah selama 30 tahun perjuangan kami, hari ini kami dapat SK pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Bathin Sobanga,"ujarnya.
Tampak hadir, Dandim 0303 Bengkalis, Kapolres Bengkalis, sejumlah Pejabat eselon II rombongan dari Provinsi Riau, perwakilan dari Bupati Rohil, Walikota Dumai, sejumlah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Ketau LAM- R Provinsi Riau, Ketua LAM-R Bengkalis, Ketua LAM-R Rohil, Ketua LAM- R Dumai dan para Datuk Bathin yang hadir acara tersebut.#DISKOMINFOTIK.