Pemdes Buruk Bakul Gelar Pelatihan Forum Anak

BUKIT BATU- Pemerintah Desa (Pemdes) Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu, Selasa, 8 November 2022, melaksanakan pelatihan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor. Kegiatan ini sebagai langkah untuk mewujudkan Desa Layak Anak.

Pelatihan berlangsung di aula Kantor Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, diikuti sebanyak 23 pengurus Forum Anak Desa Buruk Bakul, menghadirkan narasumber dari  Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak kabupaten Bengkalis Fitrianita Eka Putri. dan Fasilitator Forum Anak Kabupaten Bengkalis Restia Aumalia Husna.

Kegiatan dibuka Kepala Desa Buruk Bakul Sunaryo, mengatakan pelatihan forum anak desa Buruk Bakul ini kegiatan forum anak lebih terakomodir dengan baik dan forum anak ini dapat menjadi salah satu partner desa dalam upaya pemenuhan hak-hak anak.

"Kegiatan ini mempunyai manfaat besar untuk keberlangsungan organisasi forum anak yang baru dibentuk. Kami berharap anggota forum anak dapat bersinergi dalam upaya pemenuhan hak anak di Desa Buruk Bakul,” ungkap Sunario.

Ditambahkan Sunario, sejauh ini Pemdes Desa Buruk Bakul sudah menyediakan Wi-Fi bagi anak, tepatnya di Balai Kemasyarakatan Penghulu Kitam Dusun Cempaka. Keberadaan fasilitas Wi-Fi untuk memudahkan anak dalam membuat tugas sekolah. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak kabupaten Bengkalis Fitrianita Eka Putri menjelaskan materi tentang peningkatan kapasitas forum anak dalam mewujudkan Desa Layak Anak menuju Kabupaten Bengkalis sebagai kabupaten layak anak.

Peningkatan kapasitas Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor merupakan indikator Kabupaten Layak Anak nomor 6 dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak.

Untuk menjadikan Kabupaten Bengkalis menjadi kabupaten layak anak, setiap desa harus layak anak. Salah satu indikator desa layak anak ini adalah terbentuknya forum anak di setiap desa. Sejauh ini dari 155 desa/kelurahan di Kabupaten Bengkalis, baru sebanyak 25 desa yang memiliki forum Anak.

Semantara ini Fasilitator anak Restia, menyampaikan peran dan fungsi forum anak desa sebagai pelopor dan pelapor harus tercemin dalam 5 klaster indikator kabupaten layak anak, yakni klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan klaster perlindungan khusus.

Dalam setiap klaster tersebut forum anak dapat berperan sebagai pelopor dan pelapor, kunci keberhasilan forum anak dalam menjalankan peran dan fungsinya adalah adanya kemauan dan kemampuan anak untuk berperan sebagai pelopor dan pelapor serta berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan dalam upaya mewujudkan Indonesia emas 2045.