Lestarikan Khazanah Budaya, Pemkab Bengkalis Buat Regulasi Tentang Berpakaian Melayu dan Tanjak
BENGKALIS - Bupati Bengkalis diwakili Sekda H. Bustami HY memimpin rapat Rancangan Draf Peraturan Bupati (Perbub) Tentang Berpakaian Melayu dan Bertanjak, di ruang rapat Hang Tuah, Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Senin, 3 Oktober 2022.
Rapat ini diinisiasi oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis.
Sekda H. Bustami HY mengatakan Perbub Tantang Berpakaian Melayu dan Bertanjak dibuat agar ada kepastian regulasi yang bisa dijadikan pedoman berpakaian Melayu dan Tanjak.
"Orang tua-tua kita sudah mewariskan bagaimana etika pemakaian tanjak dan pakaian Melayu, namun hal itu belum dibuatkan regulasinya, nah Perbub ini dirancang supaya ada kepastian," ungkap Bustami.
Sekda mengungkapkan, rancangan Perbub tentu masih belum sempurna, masih perlu perbaikan dan membutuhkan masukan dari berbagai pihak.
"Saya berharap Ranperbub bisa segera disahkan menjadi Perbub sehingga bisa menjadi pedoman bagi masyarakat," harapnya.
Sekda juga mengapresiasi Disparbudpora karena telah menginisiasi dibuatnya Draf Ranperbub ini.
Hadir dalam rapat ini, Ketua DPH LAMR Bengkalis Datuk Seri H. Sofyan Said serta unsur terkait, baik dari akademisi dan instansi pemerintah Kabupaten Bengkalis.#DISKOMINFOTIK.
Berita Lainnya
Ipemalis Jakarta dan Jogja Gelar Pra Simpiosium dan Konferensi
12 Unit Rumah Kebakaran, Bupati Kasmarni melalui Dinas Sosial Bengkalis Salurkan Bantuan di Desa Pamesi
Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil
DLH Bengkalis Gelar Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029