BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis berupaya secepatnya menyelesaikan persoalan wilayah Bukit Abbas. Hal ini pasca keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai.
“Sebagaimana hasil rapat pada 22 Maret 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Kota Dumai menerima dan berupaya segera menyelesaikan tindaklanjut segala persoalan batas di wilayah Bukit Batas,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, Jumat 29 Juli 2022.
Andris Wasono membantah tudingan jika selama ini Pemkab Bengkalis tidak peduli terhadap peralihan wilayah Desa Bukit Abbas. Upaya yang tengah lakukan, penyesuai administrasi, pertanahan, kependudukan, pengalihan asset dan kepegawaian.
Andris Wasono menjelaskan Pemkab Bengkalis telah membentuk Tim Terpadu Rekonsiliasi dan Penyelesaian Permasalahan Perbatasan Daerah (TRPPPD) Kabupaten Bengkalis, yakni berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 275/KPTS/III/2022.
Tim TRPPPD baru-baru ini telah dilakukan peninjauan, inventarisasi dan upaya pengalihan aset-aset pendidikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Pendidikan Kota Dumai. Selain itu, pendataan dan pengalihan status kependudukan yang sedang berlangsung pada UPT Capil setempat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis.
“Merujuk Permendagri Nomor 52 Tahun 2022, wilayah Bukit Abbas masuk Kabupaten Bengkalis, otomatis kita akan memberikan perhatian penuh. Hanya saja, kita harus menyelesaikan dulu administrasi dan lainnya. Jadi tidak benar kalau ada tudingan Pemkab Bengkalis mengabaikan masyarakat Bukit Abbas,” ungkap mantan Kabag Humas Setda Bengkalis ini.
Meskipun demikian, keseluruhan proses dimaksud perlu ditindaklanjuti dan dituangkan melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai melalui fasilitasi Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat di daerah, dalam hal ini melalui Biro Pemerintahan dan Otda Setda Propinsi Riau
Terkait dengan persoalan ini, Pemkab Bengkalis pada tanggal 18 Juli 2022 melayangkan surat perihal Tindaklanjut Penegasan Batas Wilayah Kabupaten Bengkalis, meminta fasilitasi dari Gubernur Riau agar dapat segera menindaklanjuti penegasan permasalahan batas Kabupaten Bengkalis dan Dumai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terkait dengan aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat Bukit Abbas ke DPRD Kota Dumai. Andris mengatakan bahwa Pemkab Bengkalis memahami hal tersebut, mengingat sebelumnya wilayah Bukit Abbas masih wilayah Dumai. “Kita memaklumi itu,” ujarnya singkat.
Menyinggung tuntutan warga Bukit Abbas, salah satunya terkait dengan permintaan agar tenaga didik yang ada di Bukit Abbas baik SDN 010, SMPN 16 tidak harus dipindahtugaskan. Menurut Andris, persoalan ini akan menjadi salah satu butir perjanjian kerja sama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis maupun Kota Dumai.
“Terkait dengan PNS tenaga pendidikan di kedua sekolah tersebut, kemungkinan tidak akan dipindahkan, hanya diganti status kepegawaiannya yang sebelumnya PNS Kota Dumai, tentu kedepan PNS Kabupaten Bengkalis,” jelas Andris. #DISKOMINFOTIK