BENGKALIS - Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 88 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal 1 tahun Pra Sekolah Dasar (SD) Rabu, 27 Juli 2022 di Kanwil Pendidikan Bantan.
Sosialisasi tersebut dibuka Kepala Dinas Pendidikan Kholijah diwakili Sekretaris Agusfirdamalis.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan keluarga yang mana kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi kepada tenaga pendidik dan orang tua murid.
Adapun narasumber dalam sosialisasi tersebut dari Dinas Sosial Bengkalis Eji Marlina serta STAIN Bengkalis Nurhaida Selian.
Dalam sambutannya Kholijah menyebutkan bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggaraan untuk membantu meletakkan konsep dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi enam aspek pengembangan moral, nilai-nilai agama, emosional , bahasa, fisik motorik dan kemandirian."Cukup jelas bahwa pendidikan satu tahun pra sd itu diwajibkan karena hal itu sangat penting, berbagai upaya telah dan akan dilaksanakan, salah satunya adalah sosialisasi-sosialisasi yang alhamdulillah sedang kita laksanakan merata dikecamatan se-Kabupaten Bengkalis, untuk itu marilah bersama-sama kita mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan serius agar tidak ada lagi salah pemahaman tentang pelaksanaan pendidikan paud satu tahun pra SD," jelasnya.
Kholijah berharap melalui kegiatan sosialisasi Perbup nomor 88 tahun 2021 tentang SPM 1 tahun pra SD dan kegiatan pendidikan keluarga Kabupaten Bengkalis tahun 2022 ini dapat memberikan dan melahirkan rumusan yang bisa membawa kemajuan dan perbaikan di bidang pendidikan di Indonesia terutama Kabupaten Bengkalis, sehingga tujuan untuk mewujudkan Bengkalis “Bermasa” (bermarwah, maju dan sejahtera) lebih mudah tercapai. #DISKOMINFOTIK