Pencarian

KPP Pratama Bengkalis dan KP2KP Duri Sosialisasikan Kewajiban Perpajakan Bendahara kepada Bendahara Instansi Pemerintah

BENGKALIS - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Duri melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara kepada bendahara instansi pemerintah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis.

Sosialisasi dilaksanakan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Di Laut, Kamis, 9 Juni 2022. 

Materi sosialisasi diberikan secara teori maupun praktek. Teori mengenai kewajiban perpajakan bendahara disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bengkalis, Fithri Sarrah Lubis. 

Kewajiban pemotongan/pemungutan bendahara meliputi jenis pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, dan PPN. Beberapa tarif pajak yang mengalami perubahan juga turut dipaparkan.

Sedangkan untuk materi praktek pelaporan SPT masa, disampaikan oleh Asisten Penyuluh KPP Pratama Bengkalis, Marthin Tulus Pramono. 

Kepala KP2KP Duri, Frans Jhon Sukses Tarigan berharap dengan sosialisasi ini seluruh bendahara Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Bengkalis dapat memahami kewajiban perpajakan dan melaksanakan kewajiban tersebut dengan benar dan melaporkan SPT masa tepat waktu.

Selain itu Jhon berharap, peserta sosialisasi juga mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), sekaligus ikut menyebarluaskan Program PPS ke masyarakat umum, dimana program PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Dalam sosialisasi ini, peserta diajarkan tata cara pengisian dan pelaporan SPT masa, menggunakan aplikasi E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah. 

Aplikasi ini sangat memudahkan para bendahara dinas, karena dalam aplikasi ini dapat melaporkan seluruh jenis pajak.#DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi